Show simple item record

dc.contributor.advisorQHOIWUTUN, Y.A. Triana
dc.contributor.advisorFANGGI, Rosanlind Angel
dc.contributor.authorJANNAH, Miftakhul
dc.date.accessioned2016-08-11T01:08:04Z
dc.date.available2016-08-11T01:08:04Z
dc.date.issued2016-08-11
dc.identifier.nimNIM120710101341
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76306
dc.description.abstractTujuan penulisan dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami kesesuaian antara Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak Tahun 2002 yang dijatuhkan oleh hakim dalam Putusan No. 180/Pid.B/2014/PN.RBI dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kedua, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan No. 180/Pid.B/2014/PN.RBI dengan perbuatan terdakwa. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan ialah metode Pendekatan Undangundang (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum yang digunakan oleh penulis ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak Tahun 2002 yang dijatuhkan oleh hakim dalam Putusan No. 180/Pid.B/2014/PN.RBI tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan kekerasan. Hakim mempertimbangkan bahwa berjanji menikahi merupakan kekerasan. Namun berjanji menikahi lebih merujuk pada perbuatan membujuk Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak Tahun 2002 yaitu persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan cara membujuk. Untuk Penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan No. 180/Pid.B/2014/PN.RBI. tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak Tahun 2002. Namun perbuatan terdakwa lebih memenuhi Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak Tahun 2002. Walaupun ketentuan pidan kedua pasal tersbut sama, namun penjatuhan pidana harus sesuai dengan perbuatan terdakwa. Penulis memberikan saran yaitu bahwasanya hakim dalam menjatuhkan putusan harus lebih cermat dan tepat dalam menafsirkan semua unsur pasal yang akan dijatuhkan. Apabila hakim meyakini bahwa unsur kekerasan dilakukan oleh terdakwa, maka hakim seharusnya memberikan pertimbangan yang tepat untuk membuktikan adanya unsur kekerasan. Hakim dalam menjatuhkan pidana harus sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101341;
dc.subjectPELAKU PERSETUBUHANen_US
dc.subjectANAKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor : 180 /Pid. B/2014/PN.RBI)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record