dc.description.abstract | Pembahasan dalam skripsi ini membahas jawaban atas permasalahan yang
tercantum dalam bab 1. Pembahasan pertama perlindungan hukum program
komputer shareware dan freeware yang diunggah di media internet, kedua upaya
penyelesaian yang dapat di lakukan oleh pencipta program komputer jika program
komputer ciptaannya terjadi pembajakan di internet untuk diperjual belikan.
Kesimpulan pertama Perlindungan Hukum Program Komputer Shareware Dan
Freeware Yang Diunggah Di Internet dapat di bedakan menjadi 2 (dua) yaitu: A.
Perlindungan hukum preventif, yaitu perlindungan yang diberikan oleh
pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.
Perlindungan hukum preventif ini tercantum dalam pasal 54 Undang-Undang Hak
Cipta. B. perlindungan hukum represif, merupakan perlindungan akhir berupa
sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila
sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Perlindungan
hukum represif ini tercantum dalam BAB XVII mengenai Ketentuan pidana
Undang-Undang Hak Cipta dan BAB XI mengenai Ketentuan pidana UU ITE.
Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta seperti yang terdapat dalam Undang-
Undang Hak Cipta melindungi hak moral, hak ekonomi. pencipta sebagai
pemegang hak cipta dapat melaksanakan hak ekonomi berdasarkan pasal 9
Undang-undang Hak Cipta dan hak moral berdasarkan pasal 5 Undang-Undang
Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Hak Cipta juga menyebutkan jika terjadi
pelanggaran terhadap hak moral yang tercantum dalam pasal 98 Undang-Undang
Hak Cipta dan sanksi terhadap hak ekonomi pelanggaran yang tercantum dalam
pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Jika seseorang ingin mendapatkan izin
untuk menikmati hak eksklusif dan hak moral maka dapat meminta Pemberian
izin dari pencipta/pemegang Hak Cipta yang disebut lisensi. Pelanggaran terhadap
lisensi inilah yang di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta
program komputer ini dapat di bedakan menjadi: CD-R Piracy, Conterfeiting,
Retail Piracy & Conterfeiting, Internet piracy, Hardisk Loading, Softlifting, dan
penggunaan crack untuk memodifikasi software original. Kedua, upaya
penyelesaian yang dapat di lakukan oleh pencipta program komputer jika program
komputer ciptaannya terjadi pembajakan di internet untuk diperjual belikan dapat
di bedakan menjadi dua yaitu: A. Jika pelaku pelanggaran hak cipta program
komputer di internet diketahui keberadaannya maka berdasarkan pasal 95 ayat (2)
dan ayat (3) Undang-undang Hak Cipta dan pasal 38 dan pasal 39 ayat (1) UU
ITE dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi yakni dengan cara
mengajukan gugatan ke pengadilan baik itu secara perdata ataupun pidana dan
dapat juga dilakukan secara non litigasi yaitu arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa seperti negosiasi, mediasi dan konsiliasi. B. Jika pelaku pelanggaran hak
cipta program komputer di internet tidak di ketahui keberadaannya maka pihak
yang dirugikan dapat melaporkan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
seperti yang tercantum dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 Peraturan Bersama
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dan Menteri
Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Nomor
26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/atau Hak Akses
Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Atas Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.
Laporan ini bertujuan untuk menutup konten internet yang berbentuk website atau
blog yang memuat obyek atau ciptaan hasil pelanggaran. | en_US |