dc.description.abstract | Seiring berjalannya waktu kejahatan pun semakin meningkat dengan
menggunakan cara yang bermacam-macam, salah satu tindak pidana yang marak
terjadi saat ini adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena tindak
pidana penipuan tidaklah sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan
kemampuan seseorang meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata
bohong menjanjikan atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun, sehingga
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya. Perbuatan
penipuan ini tidak menggunakan sarana paksaan, tetapi dengan kepandaian
seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang lain tersebut berbuat
sesuatu tanpa kesadaran yang penuh. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan
skripsi ini ialah: pertama, mengenai cara hakim membuktikan dakwaan penuntut
umum dalam Putusan Nomor: 161/Pid. B/2015/PN.Bjm sudah tepat ditinjau dari
mekanisme pembuktian menurut KUHAP. Kedua pertimbangan hakim menyatakan
bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga di putus lepas
dari tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Tujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal, yang pertama untuk
menganalisis cara hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum dalam
putusan nomor: 161/Pid.B/2015/PN.Bjm ditinjau dari mekanisme pembuktian
menurut KUHAP.Keduauntuk menganalisis pertimbangan hakim menyatakan
bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga diputus lepas
dari tuntutan hukum dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Metode penelitian mutlak dilakukan untuk menyusun karya tulis yang bersifat
ilmiah agar analisis terhadap objek studi dapat dijalankan sesuai dengan prosedur
yang benar sehingga kesimpulan akhir yang didapat mendekati kebenaran objektif
dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiyah. Tipe penelitian yang digunakan
dalam skripsi ini adalah penelitian hukum, sedangkan penulis menggunakan
pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sumber-sumber hukum dalam penelitian ini
berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul, penulis
menggunakan metode analisis bahan hukum deduktif.
Adapun kesimpulan dari penulisan, pertama cara hakim dalam membuktikan
dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor:161/Pid.B/2015/PN.Bjm tidak
sesuai ditinjau dari mekanisme pembuktian menurut KUHAP, seharusnya dalam
hal pemeriksaan alat bukti saksi berdasarkan pada ketentuan Pasal 160 ayat (1) sub b KUHAP bahwa pertama kali yang harus diperiksa disidang pengadilan yaitu saksi
korban akan tetapi dalam putusan nomor: 161/Pid.B/2015/PN.Bjm yang pertama
kali diperiksa bukan saksi korban namun HASFIAN NOOR Bin H. SUFIANSYAH
penyiwa 3 (tiga) unit tongkang untuk mengangkut batu bara. Kedua, pertimbangan
hakim dalam Putusan Nomor: 161/Pid.B/2015/PN.Bjm menyatakan bahwa
perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga diputus lepas dari
segala tuntutan hukum tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan.
Terhadap fakta persidangan hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah
memenuhi semua rumusan ataupun unsur pasal yang didakwakan terhadap
terdakwa akan tetapi hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan
perbuatan pidana. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi semua
unsur pasal dalam dakwaan pertama yang berarti bahwa secara otomatis perbuatan tersebut haruslah dikatakan sebagai sebuah perbuatan pidana. Berdasarkan
kesimpulan tersebut, maka penulis memberi saran yaitu seharusnya hakim
mengikuti mekanisme pembuktian yang sudah ditentukan oleh KUHAP sehingga
tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menjalankan kewenangannya,
Seharusnya hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan hal-hal
yang terbukti dipersidangan di persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan
terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya dan terdakwa tidak dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum. | en_US |