Show simple item record

dc.contributor.advisorIriyanto, Echwan
dc.contributor.advisorFanggi, Rosalind Angel
dc.contributor.authorQIFTIYAH, Siti
dc.date.accessioned2016-08-10T04:39:25Z
dc.date.available2016-08-10T04:39:25Z
dc.date.issued2016-08-10
dc.identifier.nim120710101059
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76240
dc.description.abstractSeiring berjalannya waktu kejahatan pun semakin meningkat dengan menggunakan cara yang bermacam-macam, salah satu tindak pidana yang marak terjadi saat ini adalah tindak pidana penipuan. Hal ini disebabkan karena tindak pidana penipuan tidaklah sulit dalam melakukannya, hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong menjanjikan atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun, sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya. Perbuatan penipuan ini tidak menggunakan sarana paksaan, tetapi dengan kepandaian seseorang untuk mempengaruhi orang lain sehingga orang lain tersebut berbuat sesuatu tanpa kesadaran yang penuh. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini ialah: pertama, mengenai cara hakim membuktikan dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor: 161/Pid. B/2015/PN.Bjm sudah tepat ditinjau dari mekanisme pembuktian menurut KUHAP. Kedua pertimbangan hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga di putus lepas dari tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Tujuan penulisan dari skripsi ini ada dua hal, yang pertama untuk menganalisis cara hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum dalam putusan nomor: 161/Pid.B/2015/PN.Bjm ditinjau dari mekanisme pembuktian menurut KUHAP.Keduauntuk menganalisis pertimbangan hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga diputus lepas dari tuntutan hukum dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Metode penelitian mutlak dilakukan untuk menyusun karya tulis yang bersifat ilmiah agar analisis terhadap objek studi dapat dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar sehingga kesimpulan akhir yang didapat mendekati kebenaran objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiyah. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum, sedangkan penulis menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber-sumber hukum dalam penelitian ini berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul, penulis menggunakan metode analisis bahan hukum deduktif. Adapun kesimpulan dari penulisan, pertama cara hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor:161/Pid.B/2015/PN.Bjm tidak sesuai ditinjau dari mekanisme pembuktian menurut KUHAP, seharusnya dalam hal pemeriksaan alat bukti saksi berdasarkan pada ketentuan Pasal 160 ayat (1) sub b KUHAP bahwa pertama kali yang harus diperiksa disidang pengadilan yaitu saksi korban akan tetapi dalam putusan nomor: 161/Pid.B/2015/PN.Bjm yang pertama kali diperiksa bukan saksi korban namun HASFIAN NOOR Bin H. SUFIANSYAH penyiwa 3 (tiga) unit tongkang untuk mengangkut batu bara. Kedua, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 161/Pid.B/2015/PN.Bjm menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana sehingga diputus lepas dari segala tuntutan hukum tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Terhadap fakta persidangan hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua rumusan ataupun unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa akan tetapi hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal dalam dakwaan pertama yang berarti bahwa secara otomatis perbuatan tersebut haruslah dikatakan sebagai sebuah perbuatan pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis memberi saran yaitu seharusnya hakim mengikuti mekanisme pembuktian yang sudah ditentukan oleh KUHAP sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menjalankan kewenangannya, Seharusnya hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan hal-hal yang terbukti dipersidangan di persidangan, sehingga putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya dan terdakwa tidak dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUMen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENIPUANen_US
dc.titlePUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (Putusan Nomor: 161/Pid.B/2015/PN.Bjm)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record