| dc.description.abstract | Tujuan Penulisan agar dalam penulisan skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan. Adapun tujuan penulisan  disini  dapat  dibagi  menjadi  2  (dua)  yaitu  tujuan  umum  dan  tujuan khusus.
Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian bersifat empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti atau menelaah data primer atau data dasar dilapangan atau terhadap masyarakat. Penelitian ini dititik beratkan pada penelitian lapangan  yaitu berupa wawancara dengan narasumber yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Hak Waris Janda atas Harta Waris Suami menurut Hukum Adat di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan dapat di ambil suatu kesimpulan yaitu sistem pelaksanaan pembagian waris di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan yaitu dengan melakukan pembagian waris yang berdasarkan hukum adat setempat yaitu dengan cara musyawarah keluarga dan tetua adat sebagai  penengah. Pada masyarakat adat desa Ponteh yang menjadi ahli waris utama hanyalah anak saja, sedang si istri atau janda bukan merupakan ahli waris dari suaminya.
Di Desa Ponteh Kecamatan Galis, janda tidak mendapat bagian dari harta peninggalan suaminya sebagai waris, dan tidak berhak pula menarik penghasilan dari harta tersebut. Untuk nafkahnya janda hanya bisa mendapat dari harta gono-gini. Karena hak mewaris janda sifatnya terbatas hanya sepanjang harta gono-gini saja. Tidak meliputi harta pribadi masing-masing suami istri. Harta yang diperoleh suami isteri sebelum perkawinan atau  yang diperoleh sebagai harta waris atau hibah baik sebelum maupun sesudah perkawinan dianggap harta gawan. Harta ini tidak termasuk kategori harta waris janda.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan tentang Hak Waris Janda atas Harta Waris Suami menurut Hukum Adat di Desa Ponteh Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan penulis dapat sampaikan saran.  Dalam penerapan pembagian waris, masyarakat adat Ponteh agar tidak berpedoman pada hukum waris  adatnya  saja,  tetapi  juga  harus  tetap  memperhatikan  Hukum Nasional, supaya tidak terjadi perbedaan pendapat mengenai janda sebagai ahli waris atau bukan. | en_US |