dc.description.abstract | Objek pembeda dari kegiatan bisnis waralaba adalah merek. Merek merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan dapat dijadikan aset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek dikatagorikan dalam hak kekayaan industri. Pemilik merek memperoleh perlindungan hukum dengan syarat utama melakukan pendaftaran merek, baik lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai sistem hukum yang mengatur aset Hak Kekayaan Intelektual. Rawan kemungkinan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba terjadi pelanggaran atas hak merek sesuai dengan isi subtansi hukum yang terdapat dalam perjanjian waralaba yang telah dilaksanakan serta disepakati oleh kedua belah pihak masing-masing.
Tertarik terhadap masalah-masalah tersebut di atas, maka penulis mencoba mengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya dalam penulisan skripsi dengan judul “AKIBAT HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA TERKAIT HAK MEREK DARI PEMBERI WARALABA.”
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) Apa hubungan hukum antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dalam perjanjian waralaba? (2) Apa akibat hukum bila penerima waralaba melakukan pelanggaran atas hak merek dari pemberi waralaba? (3) Apa upaya yang bisa ditempuh oleh pemberi waralaba atas pelanggaran hak merek yang telah dilakukan penerima waralaba? Tujuan umum penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini antara lain (1) Untuk mengetahui dan memahami hubungan hukum antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dalam perjanjian waralaba, (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bila penerima waralaba melakukan pelanggaran atas hak merek dari pemberi waralaba, (3) Untuk mengetahui dan memahami upaya yang bisa ditempuh oleh pemberi waralaba atas pelanggaran hak merek yang telah dilakukan penerima waralaba. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undang serta pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan dari skripsi adalah Setiap perjanjian waralaba yang telah dibuat oleh kedua belah pihak akan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, apabila tidak dilaksanakan maka dapat dikatakan melakukan wanprestasi. Dalam hal pelanggaran atas hak merek yang dilakukan oleh pihak penerima waralaba. Akibat hukum yang ditimbulkan bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian waralaba yakni pemberi waralaba akan melakukan pemutusan perjanjian waralaba secara sepihak dan menuntut ganti kerugian.
Saran yang dapat diberikan ialah hendaknya para pihak dalam perjanjian waralaba baik pihak Pemberi Waralaba maupun pihak Penerima Waralaba menjalankan fungsi, peran serta hak dan kewajibannya masing-masing sesuai isi klausul dalam perjanjian waralaba yang telah disepakati bersama sebagai dasar hukum menjalankan bisnis waralaba tersebut. Hendaknya Penerima Waralaba mentaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dalam perjanjian waralaba. Apabila tidak ditaati, maka Pemberi Waralaba berhak untuk menyatakan Penerima Waralaba wanprestasi. Hendaknya semua permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Namun jika cara musyawarah tidak berhasil, maka Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dapat membawa permasalahan tersebut ke pengadilan ataupun badan penyelesaian sengketa diluar pengadilan lainnya yang telah ditunjuk dan disepakati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba. | en_US |