dc.description.abstract | Hasil penelitian dalam penulisan skripsi ini bahwa kriteria
dalam menentukan itikad tidak baik terdapat dalam pasal 4 Undangundang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Akibat hukum adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat yaitu dapat dilakukan
pembatalan dan penghapusan merek terhadap merek yang beritikad
tidak baik serta upaya gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat
terhadap Tergugat.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah, pertama kriteria itikad
tidak baik menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6. Itikad tidak baik adalah
suatu tindakan pihak lain atau pihak ketiga yang akan mendaftarkan
merek dagangnya di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan
diindikasikan tidak memiliki unsur pembeda dengan merek yang telah
terdaftar dan merek itu bertentangan pula dengan moralitas agama,
kesusilaan, serta ketertiban umum. Kedua, akibat hukum sebagai
konsekuensi atas itikad tidak baik yang dilakukan tergugat terhadap
mereknya, yaitu pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek dan
gugatan ganti rugi berupa ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial
yang diajukan oleh pemilik merek yang merasa dirugikan oleh pihak
yang tidak berhak dalam penggunaan merek. Ketiga, Ratio Decidendi
(Pertimbangan Hukum) hakim dalam Putusan Nomor : 762 K/Pdt.
Sus/2012 dalam menentukan sengketa merek Piaget dan Piaget Polo
dengan Piagetpolo dan Piaget Polo sudah tepat. Hakim menggunakan
kriteria itikad tidak baik sesuai dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 yang
dalam penjelasannya itikad tidak baik merupakan pelanggaran terhadap
ketertiban umum. Ketertiban umum meliputi segala nilai-nilai yang
hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat juga termasuk ke
dalamnya nilai-nilai kepatutan dan prinsip keadilan. | en_US |