dc.description.abstract | Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yaitu; heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Teori yang digunakan adalah teori struktural fungsional dan teori simbolisme. Pendekatan yang digunakan untuk mengkaji permasalahan, yaitu pendekatan antropologi budaya.
Hasil penelitian ini, terjadinya pencampuran budaya Jawa dengan Madura dalam adat pernikahan dilatar belakangi oleh kedatangan masyarakat dari berbagai daerah ke Banyuwangi. Kecamatan Muncar misalnya, masyarakat Madura tertarik untuk datang dan menetap di Muncar karena sektor maritim di kawasan Muncar sangat memadai. Terlihat dari banyaknya pendatang di Muncar yang bekerja pada sektor laut (nelayan). Banyaknya imigran dari daerah lain, yang salah satunya Madura menjadi salah satu penyebab timbul dan berkembangnya tradisi budaya di Muncar akibat dari pencampuran budaya Jawa dengan Madura. Pelaksanaan tradisi pernikahan tidak terlepas dari unsur-unsur budaya yang diwariskan oleh nenek moyang pada zaman dahulu. Masyarakat Muncar sebagian masih melestarikan budaya warisan leluhurnya dan sesaji dalam pelaksanaan tradisi pernikahan. Perubahan dalam masyarakat selalu diikuti perkembangan kebudayaan. Termasuk didalamnya adalah pernikahan warga/ masyarakat di Kecamatan Muncar. Perkembangan kebudayaan terjadi karena masyarakat pendukungnya dan faktor lingkungan.
Simpulan yang dapat diambil secara garis besar: 1) pendatang di Muncar memberikan dampak pada tradisi pernikahan penduduk Jawa yang ada di Muncar, karena (etnis Jawa dan Madura) hidup berdampingan. Sehingga budaya yang mereka bawa saling mempengaruhi satu sama lain; 2) pencampuran budaya mempengaruhi unsur-unsur dalam perlengkapan sesaji pernikahan yang mereka gunakan; 3) perkembangan kebudayaan dalam pernikahan terjadi karena masyarakat pendukungnya dan faktor lingkungan. | en_US |