Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGRAHA, Rizal
dc.contributor.advisorATIKAH, Warah
dc.contributor.authorWIDODO, Bimbi Sukmawati
dc.date.accessioned2016-08-09T04:27:09Z
dc.date.available2016-08-09T04:27:09Z
dc.date.issued2016-08-09
dc.identifier.nimNIM110710101269
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76095
dc.description.abstractCamat sebagai PPAT Sementara tidak bisa diwakilkan begitu saja karena profesi ini tidak mudah dan sulit. Sebagai PPAT Sementara dalam menjalankan tugasnya harus di lakukan sumpah Jabatan terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya, ini diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) PP Nomer 37 Tahun 1998 tentang peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Camat sebagai PPAT Sementara wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang penyelenggaraannya dapat bekerja sama dengan organisasi profesi PPAT. Pendidikan dan pelatihan dimasukkan untuk menambah kemampuan PPAT Sementara dalam melaksanakan tugas jabatannya.Maka apabila adanya kelalaian berakibat batal demi hukum atas akta yang dibuat, jika ternyata akta tersebut tidak terdaftar di kantor pertanahan mengenai praktek pembuatan akta peralihan hak maupun akibat hukum yang timbul dari permasalahan itu dalam tugas pembinaan dan pengawasan haruslah benar-benar melaksanakan peraturan tersebut dengan sungguh-sungguh guna untuk terciptanya kesadaran hukum bagi Camat selaku PPAT Sementara, maka setiap PPAT Sementara yang melakukan kesalahan harus diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Camat harus memaklumi dan menyadari bahwa jabatan PPAT adalah jabatan yang penuh dengan resiko hukum dan resiko ekonomi atau bisnis. Saran dari penulis bahwasanya disarankan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya PPAT harus selalu teliti dan memeriksa kebenaran data dan dalam melaksanakan jabatannya harus berpegang pada moral dan etika yang telah ditetapkan oleh peraturan dan Undang-Undang agar akta yang dibuatnya sesuai dengan prosedur hukum serta disarankan dalam pembuatan akta tanah oleh Camat tidak diwakilkan kepada orang lain karena hal tersebut menyangkut mengenai peralihan hak yang mencakup pada aspek sosial dan ekonomi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101269;
dc.subjectCAMATen_US
dc.subjectPEMBUAT AKTA TANAHen_US
dc.subjectJUAL BELI TANAHen_US
dc.titleCAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DALAM PROSES JUAL BELI TANAHen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record