Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, Dominikus
dc.contributor.advisorZULAIKA, Emi
dc.contributor.authorFAJRIANTO, Alvin
dc.date.accessioned2016-08-09T02:59:35Z
dc.date.available2016-08-09T02:59:35Z
dc.date.issued2016-08-09
dc.identifier.nim120710101111
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76061
dc.description.abstractPembahasan mengenai permasalahan perlindungan hukum terhadap perusahaan perantara properti, Perlindungan hukum secara preventif menganai perusahaan perantara perdagangan properti terdapat dalam Peraturan Permendag nomor 33 tahun 2008 pasal 9 yaitu membuat perjanjian tertulis antara agen properti dengan penjual selain itu dalam pasal 10 pemberian komisi dari pemberi tugas minimal 2% (dua persen) dari nilai transaksi pada prosedur perusahaan Ray White komisi yang diberikan adalah 3% (tiga persen) namun dapat lebih atau kurang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kendala-kendala yuridis dari perlindungan hukum umumnya terjadi pada tahap selling yang merupakan tahap paling rentan terhadap permasalahan hukum karena dengan itikad tidak baik penjual maupun pembeli bisa terjadi penjual dan pembeli meninggalkan perantara, pembatalan perjanjian sepihak oleh penjual, pembeli yang wanprestasi setelah tercapai kesepakatan negosiasi harga, harga dan komisi yang tercantum didalam perjanjian antara agen perantara properti dan klien dapat berubah secara kondisional. Upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan perantara perdagangan properti dalam penyelesaian perselisihan adalah dengan musyawarah saja belum ada upaya hukum lain apabila penjual ataupun pembeli wanprestasi. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap perusahaan perantara perdagangan properti adalah perusahaan tetap berhak menerima komisi apabila apabila terjadi transaski, dan masa perjanjian telah berakhir dan terjadi transaksi atas properti dari pembeli pihak perusahaan. Agen pemasaran berwenang menerima pembayaran uang muka dari pembeli dan menyimpannya. Kendala yuridis dari perlindungan hukum yang dihadapi oleh perusahaan perantara perdagangan properti kurangnya peraturan yang menjamin dan melindungi perusahaan perantara perdagangan properti Upaya penyelesaian perselisihan yang dilakukan perusahaan perantara perdagangan properti adalah melalui cara musyawarah atau negosiasi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101111;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPROPERTI RAY WHITE INDONESIAen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti Ray White Indonesia Cabang Jember Dalam Transaksi Jual Beli Tanahen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record