Putusan Pemidanaan Terhadap Perbuatan Mengedarkan Uang Palsu Dalam Pasal 245 KUHP (Putusan Nomor 675/pid.b/2020/pn.cbi)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Uang adalah sesuatu alat pembayaran atau alat tukar yang diakui secara umum oleh masyarakat untuk membeli barang, jasa dan aset berharga lainya. Fungsi uang yang penting tersebut, menyebabkan munculnya tindak pidana pemalsuan uang, karena nilai dan fungsi uang yang sangat penting menjadikannya objek yang sering disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Tindak pidana pemalsuan uang dibagi beberapa bentuk. Salah satu bentuk tindak pidana pemalsuan uang adalah pengedaran uang palsu, sebagaimana ditunjukan dalam Putusan Nomor 675/Pid.B/2020/PN Cbi. Berdasarkan putusan tersebut terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu dalam Pasal 245 KUHP atas perbuatan menyimpan Dolar palsu yang ia dapatkan dari temannya sebagai jaminan hutang. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep dari mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHP dan berdasarkan konsep ini akan menganalisis ketepatan Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 675/Pid.B/2020/PN.Cbi dalam mengartikan dan menerapkan konsep perbuatan mengedarkan uang palsu.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan Konseptual. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Seluruh bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis secara sistematis guna menjawab isu hukum mengenai konsep mengedarkan dalam Pasal 245 KUHP dan Putusan Nomor 675/Pid.B/2020/PN.Cbi sebagaimana telah dijabarkan diatas.
Hasil dalam penelitian ini bahwa konsep tindak pidana pengedaran uang palsu dalam Pasal 245 KUHP mengatur mengenai pemalsuan uang yang mana bukan hanya berkaitan mengenai Rupiah, melainkan seluruh uang palsu yang berasal dari perbuatan meniru dan memalsu oleh dirinya sendiri maupun orang lain. Ketentuan ini dapat diberlakukan terhadap setiap orang di wilayah hukum Indonesia ataupun perbuatan ini dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia berdasarkan asas nasional aktif dan nasional Pasif. Dalam Pasal 245 KUHP, mengatur 3 perbuatan yang dilarang, yaitu mengedarkan, menyimpan, dan memasukan ke Indonesia uang palsu atau uang tidak asli yang dirumuskan dalam bentuk alternatif atau cukup salah satu dari 3 perbuatan tersebut yang perlu dibuktikan. Ketiga perbuatan tersebut, harus termuatnya unsur mengenai tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk diedarkan dan dipergunakan sebagai uang asli atau uang yang sah sebagaimana alat tukar atau alat pembayaran, yang disertai dengan kesengajaan pelaku serta pengetahuan bahwa uang yang hendak diedarkan tersebut, merupakan uang palsu atau uang tidak asli.
Berdasarkan hal tersebut, Putusan Hakim dalam Putusan Nomor 675/Pid.B/2020/Pn.Cbi menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur tindak
pidana pengedaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHP telah tepat bahwa dimana terdakwa nantinya akan mengembalikan uang palsu, artinya ia akan memindahkan penggunaan uang tersebut yang sebelumnya ada pada dirinya kepada pihak yang melunasi utang, serta didasarkan pola perbuatan terdakwa yang berluarang, dimana terdakwa telah berulang kali menjual uang palsu dan jumlah nominal dolar palsu yang dijadikan jaminan berjumlah sangat besar. Apabila hanya dimaksudkan untuk disimpan, maka terdapat petunjuk bahwa terdakwa bertujuan memperoleh keuntungan melalui pengedaran kembali Dolar palsu tersebut.
Adapun saran berdasarkan hasil penelitian ini adalah aparat penegak hukum, khususnya penuntut umum dan hakim, disarankan memiliki pemahaman yang mendalam dan komprehensif terhadap pasal yang didakwakan, hal ini termasuk unsur-unsur tindak pidana serta makna setiap perbuatan yang diatur dalam pasal tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum juga disarankan untuk lebih cermat dalam menguraikan serta membuktikan setiap unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, terutama dalam penerapan Pasal 245 KUHP.
Description
:: Finalisasi Repositori File 25 Mei 2026_Kurnadi
