Show simple item record

dc.contributor.advisorSINGGIH, Marmono
dc.contributor.authorNIZAM, Irma
dc.date.accessioned2016-08-05T06:31:09Z
dc.date.available2016-08-05T06:31:09Z
dc.date.issued2016-08-05
dc.identifier.nimNIM130803102015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75832
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata dan pembahasan mengenai prosedur administrasi pembayaran dan pengelolaan serta pelaksanaan administrasi surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan pasal 21 pada kantor pelayanan pajak Pratama Jember, maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut: 1. prosedur pembayaran pajak mulai 1 Januari 2016 akan dialihkan memakai sistem elektronik (e-billing). Pemberlakuan sistem e-billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak (WP) yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak. Manfaat dari e-billing adalah memudahkan WP melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun dan di manapun. Untuk dapat melakukan pembayaran Wajib Pajak harus memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung dengan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan secara elektronik dengan mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak pada aplikasi e-Regristation yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id, selanjutnya membuka sistem e- billing untuk mendapatkan kode billing yang digunakan untuk alat pembayaran. Pembayaran pajak secara elektronik dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing dengan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran berupa: a. dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan bank/pos persepsi, untuk pembayaran/penyetoran melalui teller menggunakan kode billing; b. struk bukti transaksi, untuk pembayran melalui ATM dan EDC; c. dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet bangking; dan d. teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui teller bank/pos persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130803102015;
dc.subjectPEMBAYARAN DAN PENGELOLAANen_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILANen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT ) MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record