dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata dan pembahasan mengenai
prosedur administrasi pembayaran dan pengelolaan serta pelaksanaan administrasi
surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan pasal 21 pada kantor
pelayanan pajak Pratama Jember, maka kesimpulan yang dapat diperoleh adalah
sebagai berikut:
1. prosedur pembayaran pajak mulai 1 Januari 2016 akan dialihkan memakai
sistem elektronik (e-billing). Pemberlakuan sistem e-billing merupakan wujud
peningkatan layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak (WP)
yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan
keamanan dalam membayar pajak. Manfaat dari e-billing adalah memudahkan
WP melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun dan
di manapun. Untuk dapat melakukan pembayaran Wajib Pajak harus memiliki
NPWP, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung dengan menyampaikan
formulir pendaftaran Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan
secara elektronik dengan mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak pada
aplikasi e-Regristation yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di
www.pajak.go.id, selanjutnya membuka sistem e- billing untuk mendapatkan
kode billing yang digunakan untuk alat pembayaran. Pembayaran pajak secara
elektronik dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode
billing dengan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti
setoran berupa:
a. dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan bank/pos persepsi, untuk
pembayaran/penyetoran melalui teller menggunakan kode billing;
b. struk bukti transaksi, untuk pembayran melalui ATM dan EDC;
c. dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui internet
bangking; dan
d. teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui teller
bank/pos persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB. | en_US |