dc.description.abstract | Berdasarkan Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada AJB Bumiputera 1912 Cabang Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut :
1. Dalam prosedur administrasi klaim yang pertama kali dilakukan adalah penerimaan pengajuan klaim, pemegang polis atau pengaju klaim harus mengisi formulir Surat Pengajuan Klaim (SPK). Setelah sesuai proses persetujuan oleh pimpinan cabang, maka penata usaha menentukan tanggal pembayaran klaim yang telah ditentukan dan kasir akan menghitung besarnya klaim yang akan dibayarkan kepada pengaju klaim yang telah disetujui,kemudian dibuatkan Kuitansi Pembayaran Klaim. Setelah kuitansi Pembayaran Klaim ditandatangani baik oleh pejabat yang ditunjuk maupun oleh pemegang polis/yang ditunjuk untuk menerima bayaran klaim oleh pejabat yang ditunjuk. Jika klaim telah dibayarkan, makan akan dibuatkan voucher yang merupakan bukti untuk Lembaran Buku Kasir (LBK)
2. Polis pada asuransi Mitra Permata berlaku untuk polis yang mengandung unsur tabungan dan setelah masa asuransinya berakhir dan tertanggung masih hidup, perusahaan harus membayar sejumlah uang yang disebut jaminan. Jaminan tersebut berupa akumulasi dana tabungan di akhir periode masa asuransi, dengan dukungan dari KUAK/ bagian klaim berupa klaim surat pemberitahuan klaim. | en_US |