dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama : Bentuk dakwaan Penuntut
Umum dengan dakwaan alternatif tidak sesuai, karena pada prinsipnya terdakwa
seharusnya diberikan dakwaan tunggal, dalam hal ini tindak pidana pemerasan karena
adanya unsur “ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang”, sehingga tidak
perlu adanya dakwaan tindak pidana penipuan yang tidak ada unsur ancaman tersebut.
Dalam hal ini terdakwa cukup didakwa dengan dakwaan tunggal bahwa perbuatan
terdakwa khususnya menyangkut percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana
dakwaan Penuntut Umum dengan Pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1)
KUHP. Atas hal tersebut, dakwaan Penuntut Umum harus cermat dalam memformulasikan
perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur tindak pidana
tersebut menjadi jelas. Kedua : Pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti
bersalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1247/Pid.B/2014/PN.BKS tidak
sesuai bila dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini
unsur-unsur pasal khususnya pasal percobaan tidak diuraikan secara lengkap dan jelas oleh
mpertimajelis hakim. Dalam pertimbangan ke-4 disebutkan bahwa unsur tidak selesainya
pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, sehingga
pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Saran yang diberikan
bahwa, Penuntut Umum hendaknya senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat
(2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan dalam suatu
tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Seharusnya hakim lebih teliti dalam
mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus suatu
perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta yang terungkap dalam
persidangan menyangkut tindak pidana percobaan kepada terdakwa sehingga hakim dapat
mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP. | en_US |