Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.advisorINDRAYATI, Rosita
dc.contributor.authorPUTRI, Dinda
dc.date.accessioned2016-08-04T01:31:13Z
dc.date.available2016-08-04T01:31:13Z
dc.date.issued2016-08-04
dc.identifier.nimNIM110710101141
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75682
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Banyuwangi merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Kepala Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan tentang pemilihan kepala desa di Kabupaten Banyuwangi diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pada dasarnya acuan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa untuk tahun 2016 dan yang akan datang harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, namun untuk beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan tersebut masih dapat berpedoman pada ketententuan lama baik dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati Kabupaten Banyuwangi, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101141;
dc.subjectPEMILIHAN KEPALA DESAen_US
dc.subjectPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANen_US
dc.titlePENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKUen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record