Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorKumalasari, Nuzulia
dc.contributor.authorROBIAH, Siti
dc.date.accessioned2016-08-03T08:37:04Z
dc.date.available2016-08-03T08:37:04Z
dc.date.issued2016-08-03
dc.identifier.nim110710101070
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75673
dc.description.abstractSalah satu penghargaan terhadap pemulia adalah memberikan perlindungan hukum HKI bagi pemulia dalam menghasilkan varietas tanaman baru termasuk dalam menikmati manfaat dan hak-hak pemuliaannya. Perlidungan semacam inilah yang akan mendorong semangat dan kreatifitas bagi pemulia di bidang pemuliaan tanaman, sehingga dapat dihasilkan penemuan berbagai varietas unggul yang sangat diperlukan masyarakat. Perlindungan hukum bagi pemulia pada hakikatnya harus sekaligus merupakan pelaksanaan dari berbagai kewajiban internasional yang harus dilakukan oleh Indonesia khususnya yang berkaitan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang keanekaragaman hayati (United Nations Convention On Biological Diversity) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity, sebagai konvensi internasional tentang perlindungan varietas tanaman baru (International Convention For The Protection Of New Variety Of Plants) yang sekarang telah diperbarui menjadi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur tentang kewajiban bagi anggota seperti Indonesia mempunyai dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang HKI termasuk perlindungan terhadap pemulia varietas tanaman. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, penulis mengangkat permasalahan menyangkut perlindungan terhadap pemulia yang menghasilkan varietas tanaman baru. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap pemulia yang menghasilkan varietas tanaman baru ? (2) Apa akibat hukum terhadap pelanggaran atas hak PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak dan (3) Apakah upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan atas pelanggaran terhadap hak PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) Untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap pemulia yang menghasilkan varietas tanaman baru (2) Untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap pelanggaran atas hak PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak dan (3) Untuk mengkaji dan menganalisis upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan atas pelanggaran terhadap hak PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundangundangan, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Pertama, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap pemulia yang menghasilkan varietas tanaman baru dapat berupa 2 (dua) hal yaitu perlindungan secara preventif dengan memberikan sertifikat hak PVT kepada pemulia yang telah mendaftarkan varietas tanaman baru ke kantor PVT dan perlindungan hukum secara represif yaitu dengan memberikan peluang kepada pemulia untuk menuntut haknya melalui gugatan secara perdata atau tuntutan secara pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang PVT. Kedua, akibat hukum terhadap pelanggaran atas hak PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak tidak hanya mematikan kreatifitas pencipta varietas tamanan baru, namun juga merugikan pemilik hak atas varietas tamanan, selain juga merugikan kepentingan umum. Hak perlindungan atau hak pemulia akan terus melekat pada varietas tanaman yang dilindungi dimanapun varietas tanaman tersebut berad. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan atas pelanggaran terhadap hak PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak, dapat dilakukan melalui jalur hukum perdata melalui gugatan secara perdata (Pasal 66-69 Undang Undang PVT) maupun jalur hukum pidana melalui tuntutan secara pidana (Pasal 70-75 Undang Undang PVT) Saran yang dapat diberikan bahwa : Pertama, hendaknya kepada pemerintah perlu lebih mensosialisasikan keberadaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000. Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan adanya anggapan kurang efisiennya undang-undang tersebut dibentuk. Oleh karena itu pemerintah diharapkan dapat mengadakan sosialisasi secara baik dan berkala sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pemulia varietas tanaman baru mengingat Indonesia sebagai negara agraris. Kedua, hendaknya kepada pemulia varietas tanaman baru dapat mendaftarkan penemuannya kepada kantor PVT untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, karena memiliki hak ekonomi atas haknya tersebut. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut pemulia varietas tanaman baru dapat terus berinovasi untuk dapat menemukan dan mengembangkan varietas tanaman baru lainnya sehingga dapat menambah kekayaan varietas tanaman baru di Indonesia. Ketiga, hendaknya kepada masyarakat dapat menyadari arti penting perlindungan terhadap varietas tanaman baru, sehingga dapat menghargai para pemulia yang telah menhasilkan inovasi jenis tanaman baru. Masyarakat secara luas dapat dengan bebas melakukan inovasi atau penemuan terhadap varietas tanaman baru dan berhak memperoleh hak ekonomi serta mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya payung hukum yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectVARIETAS TANAMANen_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG 29 TAHUN 2000en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA YANG MENGHASILKAN VARIETAS TANAMAN BARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record