dc.description.abstract | Salah satu penghargaan terhadap pemulia adalah memberikan perlindungan
hukum HKI bagi pemulia dalam menghasilkan varietas tanaman baru termasuk
dalam menikmati manfaat dan hak-hak pemuliaannya. Perlidungan semacam inilah
yang akan mendorong semangat dan kreatifitas bagi pemulia di bidang pemuliaan
tanaman, sehingga dapat dihasilkan penemuan berbagai varietas unggul yang sangat
diperlukan masyarakat. Perlindungan hukum bagi pemulia pada hakikatnya harus
sekaligus merupakan pelaksanaan dari berbagai kewajiban internasional yang harus
dilakukan oleh Indonesia khususnya yang berkaitan dengan konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang keanekaragaman hayati (United Nations Convention On
Biological Diversity) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang Undang Nomor
5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological
Diversity, sebagai konvensi internasional tentang perlindungan varietas tanaman
baru (International Convention For The Protection Of New Variety Of Plants) yang
sekarang telah diperbarui menjadi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman. Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur
tentang kewajiban bagi anggota seperti Indonesia mempunyai dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan di bidang HKI termasuk perlindungan terhadap
pemulia varietas tanaman. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas,
penulis mengangkat permasalahan menyangkut perlindungan terhadap pemulia
yang menghasilkan varietas tanaman baru. Rumusan masalah yang akan dibahas
adalah : (1) Apa perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap pemulia
yang menghasilkan varietas tanaman baru ? (2) Apa akibat hukum terhadap
pelanggaran atas hak PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak dan (3)
Apakah upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan atas pelanggaran
terhadap hak PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak ?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk
memahami dan mengetahui : (1) Untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan
hukum yang diberikan oleh negara terhadap pemulia yang menghasilkan varietas
tanaman baru (2) Untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap
pelanggaran atas hak PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak dan (3)
Untuk mengkaji dan menganalisis upaya penyelesaian sengketa yang dapat
dilakukan atas pelanggaran terhadap hak PVT yang digunakan oleh orang yang
tidak berhak.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundangundangan,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan
analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa : Pertama, bentuk
perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap pemulia yang
menghasilkan varietas tanaman baru dapat berupa 2 (dua) hal yaitu perlindungan
secara preventif dengan memberikan sertifikat hak PVT kepada pemulia yang telah
mendaftarkan varietas tanaman baru ke kantor PVT dan perlindungan hukum secara
represif yaitu dengan memberikan peluang kepada pemulia untuk menuntut haknya
melalui gugatan secara perdata atau tuntutan secara pidana sesuai dengan ketentuan
dalam Undang Undang PVT. Kedua, akibat hukum terhadap pelanggaran atas hak
PVT yang digunakan oleh orang yang tidak berhak tidak hanya mematikan
kreatifitas pencipta varietas tamanan baru, namun juga merugikan pemilik hak atas
varietas tamanan, selain juga merugikan kepentingan umum. Hak perlindungan atau
hak pemulia akan terus melekat pada varietas tanaman yang dilindungi dimanapun
varietas tanaman tersebut berad. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dapat
dilakukan atas pelanggaran terhadap hak PVT yang digunakan oleh orang yang
tidak berhak, dapat dilakukan melalui jalur hukum perdata melalui gugatan secara
perdata (Pasal 66-69 Undang Undang PVT) maupun jalur hukum pidana melalui
tuntutan secara pidana (Pasal 70-75 Undang Undang PVT)
Saran yang dapat diberikan bahwa : Pertama, hendaknya kepada pemerintah
perlu lebih mensosialisasikan keberadaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000.
Kurangnya pemahaman terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan adanya
anggapan kurang efisiennya undang-undang tersebut dibentuk. Oleh karena itu
pemerintah diharapkan dapat mengadakan sosialisasi secara baik dan berkala
sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pemulia
varietas tanaman baru mengingat Indonesia sebagai negara agraris. Kedua,
hendaknya kepada pemulia varietas tanaman baru dapat mendaftarkan
penemuannya kepada kantor PVT untuk mendapatkan perlindungan hukum yang
memadai, karena memiliki hak ekonomi atas haknya tersebut. Dengan adanya
perlindungan hukum tersebut pemulia varietas tanaman baru dapat terus berinovasi
untuk dapat menemukan dan mengembangkan varietas tanaman baru lainnya
sehingga dapat menambah kekayaan varietas tanaman baru di Indonesia. Ketiga,
hendaknya kepada masyarakat dapat menyadari arti penting perlindungan terhadap
varietas tanaman baru, sehingga dapat menghargai para pemulia yang telah
menhasilkan inovasi jenis tanaman baru. Masyarakat secara luas dapat dengan
bebas melakukan inovasi atau penemuan terhadap varietas tanaman baru dan
berhak memperoleh hak ekonomi serta mendapatkan perlindungan hukum dengan
adanya payung hukum yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000. | en_US |