dc.description.abstract | Badan Pembentuk Peraturan Desa adalah Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa, Hak inisiatif atau mengajukan rancangan Peraturan Desa herada pada Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa. Untuk menetapkan Peraturan Desa, Badan Perwakilan Desa mengadakan rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Badan Perwakilan Desa. Peraturan Desa di tanda tangani oleh Kepala Desa dan tidak perlu pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah ditetapkan, dengan tembusan Camat, namun Pemerintah Daerah dapat membatalkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Saran ataupun usul-usul dari pihak-pihak pembuat Peraturan Desa, selalu diperlukan sosialisasi baik kepada Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa, dan juga kepada warga desa tentang Peraturan Desa yang baru agar semua pihak dapat memahami dan melakasanakan Peraturan Desa dengan baik. | en_US |