Kajian Hukum terhadap Publikasi Kehidupan Pribadi Anak di Media Sosial dalam Perspektif UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Data Pribadi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Anak merupakan subjek hukum dengan hak-hak melekat yang wajib
dilindungi. Ketidakcakapan anak dalam mengambil keputusan menjadikan orang
tua wajib bertindak sebagai pelindung utama atas pemenuhan hak-hak anak.
Namun, pesatnya perkembangan teknologi informasi membawa pergeseran nilai
dalam pola pengasuhan anak. Pada praktiknya, orang tua justru memublikasikan
kehidupan pribadi anak di media sosial tanpa mempertimbangkan hak privasi anak.
Berdasarkan uraian yang melatarbelakangi penelitian skripsi ini, maka tulisan ini
mengangkat dua rumusan masalah: (1) Apakah UUPA telah memberikan
pengaturan tentang tindakan memublikasikan kehidupan pribadi anak di media
sosial yang dilakukan oleh orang tua? (2) Apakah UU PDP telah memberikan
pengaturan tentang tindakan memublikasikan kehidupan pribadi anak di media
sosial yang dilakukan oleh orang tua?
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan mengenai tindakan
memublikasikan kehidupan pribadi anak di media sosial yang dilakukan oleh orang
tua berdasarkan UUPA dan UU PDP. Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah
memperkaya kajian hukum perlindungan anak dan data pribadi, sedangkan secara
praktis menjadi pedoman bagi orang tua dan pembuat kebijakan dalam melindungi
privasi anak di era digital.
Metode penelitian pada skripsi ini meliputi penggunaan tipe yuridis
normatif. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa baik UUPA maupun UU PDP
belum mengatur secara eksplisit mengenai tindakan orang tua dalam
memublikasikan kehidupan pribadi anak di media sosial. Tindakan tersebut
berpotensi melanggar hak privasi anak, ketiadaan regulasi khusus menciptakan
celah hukum dalam perlindungan anak di ranah digital. Oleh karena itu, diperlukan
optimalisasi peran KPAI sesuai dengan Pasal 76 UUPA serta peningkatan
pengawasan dan regulasi bagi platform digital guna membatasi ruang publikasi
orang tua terhadap anak dalam rangka mencegah pelanggaran hak privasi atas data
pribadi.
Description
FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 22
