Kajian Hukum terhadap Publikasi Kehidupan Pribadi Anak di Media Sosial dalam Perspektif UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Data Pribadi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Anak merupakan subjek hukum dengan hak-hak melekat yang wajib dilindungi. Ketidakcakapan anak dalam mengambil keputusan menjadikan orang tua wajib bertindak sebagai pelindung utama atas pemenuhan hak-hak anak. Namun, pesatnya perkembangan teknologi informasi membawa pergeseran nilai dalam pola pengasuhan anak. Pada praktiknya, orang tua justru memublikasikan kehidupan pribadi anak di media sosial tanpa mempertimbangkan hak privasi anak. Berdasarkan uraian yang melatarbelakangi penelitian skripsi ini, maka tulisan ini mengangkat dua rumusan masalah: (1) Apakah UUPA telah memberikan pengaturan tentang tindakan memublikasikan kehidupan pribadi anak di media sosial yang dilakukan oleh orang tua? (2) Apakah UU PDP telah memberikan pengaturan tentang tindakan memublikasikan kehidupan pribadi anak di media sosial yang dilakukan oleh orang tua? Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan mengenai tindakan memublikasikan kehidupan pribadi anak di media sosial yang dilakukan oleh orang tua berdasarkan UUPA dan UU PDP. Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah memperkaya kajian hukum perlindungan anak dan data pribadi, sedangkan secara praktis menjadi pedoman bagi orang tua dan pembuat kebijakan dalam melindungi privasi anak di era digital. Metode penelitian pada skripsi ini meliputi penggunaan tipe yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa baik UUPA maupun UU PDP belum mengatur secara eksplisit mengenai tindakan orang tua dalam memublikasikan kehidupan pribadi anak di media sosial. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi anak, ketiadaan regulasi khusus menciptakan celah hukum dalam perlindungan anak di ranah digital. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran KPAI sesuai dengan Pasal 76 UUPA serta peningkatan pengawasan dan regulasi bagi platform digital guna membatasi ruang publikasi orang tua terhadap anak dalam rangka mencegah pelanggaran hak privasi atas data pribadi.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 22

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By