Analisis Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku Retardasi Mental dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berakibat Luka Berat (Studi Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Kba)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Analisis Putusan Pemidanaan terhadap Pelaku Retardasi Mental dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berakibat Luka Berat: Studi Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Kba. Penelitian ini mengkaji putusan pemidanaan terhadap terdakwa yang mengalami retardasi mental ringan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dinyatakan mengakibatkan luka berat. Objek riset adalah Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN Kba. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam menilai kemampuan bertanggung jawab terdakwa berdasarkan ketentuan penilaian alat bukti, serta menilai kesesuaian putusan hakim dengan fakta persidangan mengenai unsur luka berat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian antara keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan alat bukti lain yang menunjukkan adanya retardasi mental ringan pada terdakwa. Selain itu, luka yang dialami korban belum memenuhi kualifikasi luka berat sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana. Dengan demikian, putusan hakim belum sepenuhnya mencerminkan keadilan dan kepastian hukum karena terdapat kekeliruan dalam menilai kemampuan bertanggung jawab terdakwa dan unsur luka berat.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Mei 21

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By