dc.description.abstract | Dengan melihat dan berpedoman pada uraian diatas, serta kenyataan yang terjadi selama mengadakan Praktek Kerja Nyata pada PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi IX Jember, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Upah Tenaga Kerja Non Organik, berdasarkan Keputusan Direksi PT. Kereta Api (Persero) KEP.U/KP.208/VIII/70/KA-2001 tentang perngt pahan, dengan komponen-komponennya antara lain : a. upah pokok, adalah imbalan yang diberikan kepada buruh yang besarnya ditetapkan berdasarkan perjanjian b. upah lembur, adalah upah yang diterioma diluare upah pokok apabila melaksanakan pekerjaan tambahan di luar jam kerja efektif c. tunjangan, tunjangan yang diterima karyawan yaitu tunjar gan pangan dan tunjangan jamsostek d. potongan, potongan yang wajib dipenuhi oleh karyawar yaitu potongan jamsostek, potongan pajak penghasilan dan potongan SPKA | en_US |