dc.description.abstract | Tujuan umum dan tujuan khusus penulisan skripsi ini yakni untuk membahas dan mengkaji pemutusan ikatan perkawinan berdasarkan hukum Gereja dan Hukum Negara. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif, sumber bahan hukumnya menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini mengunakan metode preskriptif
Pembahasannya adalah bahwa gereja memandang perceraian yang dilakukan di pengadilan negeri adalah tidak sah jika tidak diputus pula oleh gereja jika syarat- syarat tertentu dipenuhi, kemudian hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan pada tujuan perkawinan dalam UU Perkawinan sehingga jika tujuan tersebut tidak tercapai maka tidak ada gunanya lagi jika perkawinan tersebut diteruskan dan mengenai anak di bawah umur, tidak ada alasan apapun yang dapat merubah prinsip dan tanggung-jawab orang tua dalam memelihara anak di bawah umur | en_US |