Show simple item record

dc.contributor.advisorMARJANTO
dc.contributor.authorHERMANSYAH, Guntur
dc.date.accessioned2016-06-27T04:04:14Z
dc.date.available2016-06-27T04:04:14Z
dc.date.issued2016-06-27
dc.identifier.nimNIM980803102078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75099
dc.description.abstractSebelum pemegang polis menerima pembayaran klaim harus mengisi terlebih dahulu surat pengajuan klaim dan surat tersebut harus disetujui oleh pejabat yang ditunjuk yaitu pemimpin rayon juga ditandatangani oleh pemegang polis. Setelah surat tersebut disetujui dan ditandatangani oleh pemimpin rayon, pemegang polis harus menyerahkan juga bukti-bukti pendukung lain seperti KTP, SIM atau kartu identitas yang lain, polis, dan persyaratan administrasi lain yang harus dipenuhi. Setelah persyaratan administrasi terpenuhi maka dapat dilakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis. Setelah pembayaran klaim diberikan kepada pemegang polis, kemudian akan dibuat voucher sebagai bukti laporan Lembaran Buku Kasir (LBK). LBK dan voucher inilah yang akan dikirim ke Kantor Pusat bersama bukti lainnya seperti kuitansi pembayaran premi dan polis.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries980803102078;
dc.subjectPEMBAYARAN KLAIMen_US
dc.subjectAJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR RAYON UTAMA JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN KLAIM PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR RAYON UTAMA JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record