PROSEDUR PENCATATAN PPH PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP PPADA PT.POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS JEMBER
Abstract
Prosedur pencatatan PPh pasal 21 pada bagian Akuntansi: a. mencatat penghasilan tiap-tiap pegawai sesuai dengan urutan golongan III/II/I pada formulir KUG 7; b. berdasarkan formulir KUG 7 informasi yang diperoleh dipindahkan pada formulir KUG 12 (daftar pengawasan penghasilan dan tunjangan pajak penghasilan pegawai); c. setelah direkapitulasi dan diadakan perhitungan akan diperoleh nominal pajak penghasilan yang harus disetorkan dan yang telah disetor dicatat pada laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Collections
- DP-Accounting [658]