dc.description.abstract | Bisnis asuransi berkembang seiring dengan kemajuan dibidang industri
ataupun kemajuan pembangunan khususnya bangsa Indonesia. Di dalam
kehidupaan modern seperti saat ini, seseorang dalam melaksanakan aktifitas
hidupnya tentu tidak lepas dari keinginan dari rasa aman dan jaminan
kesejahteraan hidupnya. Di dalam merealisasikan cita-cita dan tujuan hidupnya
seseorang melakukan aktifitas dengan bekerja.
Usaha perasuransian yang merupakan usaha perindustrian dibidang jasa
tampaknya semakin semarak setelah pemerintah mensahkan UU Usaha
Perasuransian di Indonesia yaitu UU No.2/1992 yang akan menjamin para pelaku
usaha perasuransian pada umumnya dan para pemakai jasa perasuransian pada
khususnya. Seperti yang kita ketahui bahwasanya sudah ada bahkan sudah banyak perusahaan-perusahaan yang mengadakan perasuransian (pertanggungan)
bagi para pekerjanya, seperti pemberian tanggungjawab atau kewajiban
pengusaha terhadap kesejahteraan karyawannya. Namun dalam
perkembangannya ternyata metode-metode tersebut kurang efektif memberikan
jaminan masa depan. Dalam program tanggungjawab pengusaha misalnya,
pekerja berada pada pihak yang lemah untuk mengajukan haknya bila terjadi hal
yang merugikan. Selain alasan itu alasan lainnya adalah bahwa usaha ini juga
membantu pembangunan di Indonesia khususnya. lni jelas sekali karena seperti
yang kita ketahui bahwasanya pemakai jasa asuransi (lertanggung/nasabah)
membayar premi (iuran yang dibayar selama kontrak), dengan demikian
tcrkumpul modal dalam suatu waktu dimana ia memerlukannya nanti. Dari
adanya unsur menabung, maka dana yang masuk berupa uang premi ke dalam
perusahaan asuransi dapat digunakan sebagai salah satu sumber dana
pembangunan nasional, yaitu dana yang dimasukkan ke bank-bank pemerintah sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang perasuransian. | en_US |