dc.description.abstract | Pada 2 September 2003, sepuluh negara anggota ASEAN resmi
menandatangani skema harmonisasi regulasi dalam bidang kosmetik.
Penandatanganan tersebut sekaligus menjadi awal baru bagi perdagangan
kosmetik di Kawasan ASEAN. Saat ini, perdagangan kosmetik sudah tidak lagi
berada pada level nasional, tetapi sudah berada pada level regional, dimana
persaingan yang muncul bukan hanya terjadi antar sesama produsen lokal tetapi
juga dengan produsen asing. Akibatnya, produsen kosmetik yang berskala besar
akan semakin diuntungkan, tetapi produsen kosmetik yang berada pada skala
menengah dan kecil akan semakin dirugikan dengan adanya peraturan ini.
Sebagai salah satu negara anggota ASEAN yang memiliki jumlah populasi
penduduk paling tinggi menjadikan Indonesia berpotensi untuk menjadi pasar
bagi perdagangan kosmetik. Namun demikian, perlu diingat bahwa selain
memiliki populasi penduduk tertinggi, Indonesia juga merupakan negara dengan
sumber daya alam tertinggi di kawasan ASEAN, sehingga membuat Indonesia
berpotensi untuk menjadi produsen dalam industri kosmetik. Oleh karena itu,
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penerapan skema harmonisasi
regulasi kosmetik di Kawasan ASEAN terhadap industri kosmetik di Indonesia
Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk
meneliti dampak penerapan skema harmonisasi regulasi kosmetik di kawasan
ASEAN terhadap industri kosmetik di Indonesia. Metode penelitian tersebut
meliputi dua hal, yaitu teknik pengumpulan data dan teknik analisis data. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan adalah studi pustaka (library research) untuk
memperoleh data sekunder. Berdasarkan data-data tersebut kemudian dianalisis
secara deskriptif. | en_US |