dc.description.abstract | Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sebagaimana
terdapat dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut,
bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, dan
adanya hubungan yang erat dengan keturunannya. Terkait berbagai hal atau alasan
tertentu keinginan memperoleh anak tidak dapat tercapai maka dapat dicapai
dengan cara pengangkatan anak. Pengangkatan anak adalah salah satu
perlindungan terhadap anak angkat. Perbuatan pengangkatan anak mengandung
konsekuensi-konsekuensi yuridis bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan
hukum terhadap yang mengangkatnya, juga termasuk hak untuk dapat mewaris
kekayaan yang ditinggalkan orang tua angkatnya pada waktu meninggal dunia.
Hal ini karena adanya pengaruh dari sistem hukum Islam tidak mengatur tentang
adanya pengangkatan anak yang dijadikan sebagai anak kandung, hal ini tidak
dibenarkan. Untuk daerah-daerah yang mengenal adanya anak angkat, pada
pokoknya anak angkat itu mempunyai kedudukan hukum sebagai anak sendiri,
juga dalam harta warisan. Berdasarkan latar belakang di atas penulis akan
membahasnya dalam skripsi dengan judul “PEWARISAN TERHADAP ANAK
ANGKAT SEBAGAI AHLI WARIS TUNGGAL MENURUT HUKUM
ADAT JAWA”.
Rumusan masalah dibedakan menjadi 2 (dua): pertama, Apakah anak
angkat berhak menjadi ahli waris dari orang tua yang mengangkatnya; kedua, Apa
akibat hukum jika anak angkat ditetapkan melalui putusan pengadilan sebagai ahli
waris tunggal.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah terdiri dari
2 macam tujuan yaitu tujuan dan tujuan khusus. Tujuan Umum; 1. Guna
memenuhi dan melengkapi salah satu tugas dan syarat yang harus dipenuhi guna
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember; 2. Sebagai salah
satu sarana untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan yang telah diperoleh di
perkuliahan yang bersifat teoritis dan praktek yang terjadi di dalam kehidupan
masyarakat; 3. Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan wawasan yang
berguna bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan almamater. Tujuan Khusus; 1.
Mengetahui dan memahami mengenai apakah anak angkat berhak menjadi ahli
waris dari orang tua yang mengangkatnya. 2. Mengetahui dan memahami akibat
hukum jika anak angkat ditetapkan sebagai ahli waris tunggal. | en_US |