dc.description.abstract | Pernikahan usia muda adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang
laki-laki dan seorang wanita yang umur keduanya masih dibawah batasan
minimum yang diatur oleh Undang-Undang. Meskipun telah dijelaskan batas usia
anak dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan UU pernikahan, masih
banyak orang tua di pedesaan yang menikahkan anak perempuan pada usia 14-16
tahun. Salah satu desa yang masyarakatnya masih banyak yang melakukan
pernikahan pada usia muda yaitu Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono
Kabupaten Jember. Dari haasil wawancara awal dengan beberapa informan di
Desa Sumberdanti, penyebab pernikahan usia muda perempuan didesa ini adalah
kebiasaan atau tradisi yang sulit untuk ditinggalkan yaitu perjodohan. Hal ini
terjadi dikarenakan masih adanya pandangan masyarakat desa apabila anak
perempuan tidak segera dinikahkan, mereka akan menjadi perawan tua dan tidak
akan laku. Hal ini yang mendorong kebanyakan orang tua di desa menikahkan
anak perempuan mereka diusia yang relatif muda. Selain itu, orang tua
menikahkan anak perempuan pada usia muda dengan alasan segera dinikahkan
agar bisa lepas dari tanggungan orang tua. Manfaat dari penelitian ini adalah dapat
mengetahui faktor-faktor penyebab maraknya pernikahan usia muda perempuan
Desa Sumberdanti. | en_US |