Show simple item record

dc.contributor.authorHERLAMBANG, TIGOR INDRA
dc.date.accessioned2016-02-22T02:22:38Z
dc.date.available2016-02-22T02:22:38Z
dc.date.issued2016-02-22
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73370
dc.description.abstractKecelakaan lalu lintas akan selalu membawa kerugian baik pada manusia maupun pada benda. Si pelaku yang menimbulkan kerugian tersebut dapat dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun secara perdata. Dalam ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan karena kealpaan atau kesalahannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat dan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan yang terjadi dapat disebabkan pengendara mobil atau sepeda motor yang lalai dalam mengendarainya. Selain itu dapat disebabkan oleh pejalan kaki yang kurang berhati-hati. Berdasarkan uraian tersebut, tertarik untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 197/Pid.Sus/2014/ PN.Lmg. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah pembuktian unsur akibat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan fakta di persidangan ? dan (2) Apakah pemberian uang santunan kepada ahli waris korban merupakan peringanan pidana berdasarkan sistem pemidanaan dalam hukum pidana positif ? Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR AKIBATen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR AKIBAT DARI DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2014/PN.Lmg)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record