Show simple item record

dc.contributor.authorJUNIARDI, VICKY BAYU
dc.date.accessioned2016-02-22T02:17:09Z
dc.date.available2016-02-22T02:17:09Z
dc.date.issued2016-02-22
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73368
dc.description.abstractAlasan kasasi sudah ditentukan secara “limitatif” yaitu dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pemeriksaan kasasi dilakukan Mahkamah Agung berpedoman kepada alasan-alasan tersebut. Sejalan dengan hal itu, pemohon kasasi harus mendasarkan keberatan-keberatan kasasi bertitik tolak dari alasan yang disebutkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penuntut Umum harus dapat membuktikan bahwa keberatan yang diajukan dalam alasan kasasi harus sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP sehingga hakim kasasi dapat mengabulkan alasan kasasi tersebut. Hal ini dapat dikaitkan pada satu kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian yang telah dipaparkan diatas yaitu kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1600K/PID/2013. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian (1) Apakah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan telah sesuai dengan Pasal 378 KUHAP. (2)Apakah alasan kasasi Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. (3)Apakah putusan Mahkamah Agung terhadap alasan kasasi Penuntut Umum sesuai dengan KUHAP, yang dikaitkan dalam perkara dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1600K/PID/2013 yang telah mengabulkan Kasasi Penuntut Umum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKASASI TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUMen_US
dc.titleKASASI TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN OLEH PENUNTUT UMUM (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1600K/PID/2013)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record