Show simple item record

dc.contributor.advisorSugijono
dc.contributor.advisorWidiyanti, Ikarini Dani
dc.contributor.authorZUBAIDA, FAIZ
dc.date.accessioned2016-02-01T10:09:03Z
dc.date.available2016-02-01T10:09:03Z
dc.date.issued2016-02-01
dc.identifier.nim060710191032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73141
dc.description.abstractDalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, seorang laki-laki dan seorang wanita yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan terlebih dahulu, yang selanjutnya dalam suatu perkawinan tersebut diperlukan adanya suatu izin kawin dari orang tua baik dari pihak wanita maupun dari pihak pria. Dalam penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 058/Pdt.P/2007/PA.Jr (terlampir) yang pada intinya seorang pria yang bernama Wahyu Twinnur Hendra Bin Karjikan, umur 20 tahun sebagai pemohon, tidak mendapat izin kawin dari orang tuanya dengan alasan pemohon belum berumur 21 tahun dan juga belum mempunyai pekerjaan. Padahal hubungan pemohon dengan calon isterinya sudah sangat erat dan sulit untuk dipisahkan. Tetapi pemohon tetap bertekat bulat untuk melangsungkan perkawinan dengan calon isterinya dengan alasan bahwa pemohon telah siap untuk menjadi seorang suami dan atau kepala rumah tangga, begitu juga calon isteri pemohon juga telah siap untuk menjadi seorang isteri dan atau ibu rumah tangga. Pemohon sangat khawatir apabila antara pemohon dengan calon isteri pemohon tidak segera melangsungkan perkawinan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Islam. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Penolakan Pernikahan Model N9, Nomor: Kk.13.02.22/PW.01/52/2007 tertanggal 21 Agustus 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala KUA Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama, Pertimbangan Hakim memberikan izin kawin seseorang yang belum berumur 21 tahun dan tidak diizinkan kawin oleh orang tuanya. Kedua, Konsekuensi yuridis terhadap pelaksanaan perkawinan setelah mendapat penetapan izin kawin dari Pengadilan Agama Jember. Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum xiii Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yurisis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah. Pertimbangan hakim memberikan izin kawin seseorang yang belum berumur 21 tahun dan tidak diizinkan kawin oleh orang tuanya adalah sebagai berikut: a. Pemohon telah menjalin hubungan cinta kasih dengan calon isterinya yang bernama Eka Fitri Susanti namun ibu kandung Pemohon tidak merestui hubungan tersebut dan tidak memberi izin kepada Pemohon untuk menikah dengan alasan Pemohon masih dibawah umur. Dalam hal orang tua enggan atau tidak setuju memberikan izin kawin, berdasarkan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka permohonan izin kawin tersebut dapat dimohonkan kepada Pengadilan Agama dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan; b. Antara Pemohon dengan calon isterinya tersebut tidak ada larangan syar’i untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Al-Qur’an Surat An Nisa’ ayat 22, 23, dan 24 dan Pasal 8 sampai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 39 sampai 44 Kompilasi Hukum Islam; c. Keengganan atau penolakan orang tua Pemohon memberikan izin kepada Pemohon untuk menikah tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat Pemohon sudah mencapai usia 20 tahun disamping itu hubungan Pemohon dengan calon isterinya sudah sedemikian eratnya dan bahkan berdasarkan keterangan para saksi, Pemohon sudah sering bermalam dirumah calon isterinya, maka kondisi yang demikian ini apabila tidak segera diizinkan untuk kawin akan lebih banyak madlaratnya dari pada manfaatnya. Konsekuensi yuridis terhadap pelaksanaan perkawinan setelah mendapat penetapan izin kawin dari Pengadilan Agama Jember Nomor : 058/Pdt.P/2007/PA.Jr. maka perkawinan yang sebelumnya ditolak oleh Kantor Urusan Agama dengan nomor: Kk.13.02.22/PW.01/52/2007 xiv tertanggal 21 Agustus 2007, perkawinan tersebut dapat dilaksanakan dan dapat dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan status perkawinan yang akan di langsungkan tersebut tetap sah meskipun tidak mendapat izin dari orang tua. Agar tidak terjadi lagi masalah izin untuk melangsungkan perkawinan sebaiknya perkawinan dilangsungkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang belum berumur 21 tahun yang akan melangsungkan perkawinan sebaiknya kedua belah pihak (calon suami-istri dan pihak keluarga masing-masing) duduk bersama membicarakan keinginan tersebut dengan baik-baik karena perkawinan ini tidak hanya antara kedua belah pihak (calon suami istri) tapi juga menyangkut keluarga masing-masing.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHukum Perkawinanen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG PERMOHONAN IZIN KAWIN BAGI SEORANG YANG BELUM BERUMUR 21 TAHUNen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record