Show simple item record

dc.contributor.advisorH.MULTAZAAM MUNTAHAA
dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.authorKRISTINA, EVI ERNAWATI
dc.date.accessioned2016-02-01T10:05:27Z
dc.date.available2016-02-01T10:05:27Z
dc.date.issued2016-02-01
dc.identifier.nim060710191075
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73140
dc.description.abstractKasus yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan terdakwa Mashar yang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Sumenep didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 284 ayat (1) ke 1a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mengajukan 7 (tujuh) orang saksi yaitu Sa’edah, H.Wasit, H.Ya’kup, Daski, Hosen, Hori dan Mas’odah, akan tetapi karena H.Ya’kup, Daski, Hosen, Hori dan Mas’odah tidak dapat hadir dalam persidangan sehingga keterangannya dibacakan dalam persidangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan dari penyidik. Berdasarkan fakta di dalam persidangan terdakwa Mashar setelah didengar keterangannya selanjutnya terdakwa Mashar tidak pernah hadir di persidangan tanpa memberikan suatu alasan yang sah, walaupun oleh Jaksa Penuntut Umum telah dipanggil secara sah. Majelis hakim dengan mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 1980 tanggal 23 September 1980 berpendapat bahwa terdakwa memalingkan diri dari (dan melepaskan) haknya (to waive from) untuk hadir di persidangan guna mengadakan pembelaan sewajarnya terhadap perkaranya. Fakta yang terungkap di dalam persidangan adalah bahwa terdakwa telah pernah hadir pada awal persidangan sampai dengan pemeriksaan terhadap diri terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta tersebut kemudian majelis hakim tetap melanjutkan persidangan yaitu penjatuhan putusan terhadap perkara tersebut dengan “Op Tegenspraak”. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari dua (2) hal, yaitu: (1). apakah fakta yang terungkap di persidangan sehingga hakim memutus dengan tidak hadirnya terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 106 / Pid.B / 2008 / PN.Smp, (2). apa yang harus dilakukan oleh terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 106 / Pid.B / 2008 / PN.Smp yang diucapkan tanpa kehadiran terdakwa. Tujuan penulisan skripsi ini ialah (1) menganalisis fakta yang terungkap di persidangan sehingga hakim memutus dengan tidak hadirnya terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 106 / Pid.B / 2008 / PN.Smp, (2). menganalisis xiii apa yang dapat dilakukan terdakwa terhadap putusan pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 106 / Pid.B / 2008 / PN.Smp yang diucapkan tanpa kehadiran terdakwa. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian skripsi ini adalah bahwa Fakta yang terungkap dipersidangan sehingga hakim memutus dengan tidak hadirnya terdaka dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor:106/Pid.B/2008/PN.Smp karena berdasarkan pertimbangan majelis hakim setelah terdakwa didengar keterangannya di persidangan dan pada persidangan selanjutnya terdakwa tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah, walaupun oleh penuntut umum terdakwa telah dipanggil. Majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 1980 tanggal 23 September 1980 yang berpendapat bahwa terdakwa memalingkan diri dan melepaskan haknya (to waive from) untuk hadir di persidangan guna mengadakan pembelaan sewajarnya terhadap perkaranya sehingga dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya terdakwa Mashar. Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa Mashar terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor:106/Pid.B/2008/PN.Smp yang diucapkan tanpa kehadirannya adalah upaya hukum Banding. Dengan mengajukan permohonan banding berdasarkan Pasal 233 KUHAP hal ini karena Putusan Pengadilan Negeri Sumenep nomor : 106/Pid.B/2008/PN.Smp yang merupakan putusan dalam bentuk pemidanaan yang diputus hakim dengan tidak hadirnya terdakwa. Permohonan banding diajukan agar terdakwa Mashar dapat melakukan pembelaan terhadap perkara yang dihadapi demi keadilan serta dapat mempergunakan segala hak yang dimiliki yang diatur dalam undang-undang. Saran yang dapat diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah terdakwa sebaiknya hadir dalam persidangan ketika putusan pengadilan diucapkan, meskipun undang-undang memperbolehkan suatu putusan diucapakan tanpa dihadiri terdakwa apabila pemeriksaan dinyatakan telah selesai. Apabila terdakwa tidak hadir sebaiknya terdakwa dipanggil secara sah, namun apabila terdakwa tetap tidak hadir sebaiknya dihadirkan secara paksa oleh Jaksa Penuntut Umum atas perintah dari majelis hakim. Demi tegaknya keadilan serta agar terdakwa dapat mempergunakan segala hak yang dimiliki yang diatur dalam undang-undang, terdakwa hendaknya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan yang diucapkan tanpa kehadirannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKekerasan dalam rumah tanggaen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG DIUCAPKAN TANPA HADIRNYA TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 106/ Pid.B/2008/PN.Smp)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record