dc.description.abstract | Kasus yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep dengan
terdakwa Mashar yang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Sumenep
didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun
2004 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 284
ayat (1) ke 1a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa Penuntut Umum
dalam persidangan mengajukan 7 (tujuh) orang saksi yaitu Sa’edah, H.Wasit,
H.Ya’kup, Daski, Hosen, Hori dan Mas’odah, akan tetapi karena H.Ya’kup, Daski,
Hosen, Hori dan Mas’odah tidak dapat hadir dalam persidangan sehingga
keterangannya dibacakan dalam persidangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan
dari penyidik. Berdasarkan fakta di dalam persidangan terdakwa Mashar setelah
didengar keterangannya selanjutnya terdakwa Mashar tidak pernah hadir di
persidangan tanpa memberikan suatu alasan yang sah, walaupun oleh Jaksa Penuntut
Umum telah dipanggil secara sah. Majelis hakim dengan mendasarkan pada Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 1980 tanggal 23
September 1980 berpendapat bahwa terdakwa memalingkan diri dari (dan
melepaskan) haknya (to waive from) untuk hadir di persidangan guna mengadakan
pembelaan sewajarnya terhadap perkaranya. Fakta yang terungkap di dalam
persidangan adalah bahwa terdakwa telah pernah hadir pada awal persidangan sampai
dengan pemeriksaan terhadap diri terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta tersebut
kemudian majelis hakim tetap melanjutkan persidangan yaitu penjatuhan putusan
terhadap perkara tersebut dengan “Op Tegenspraak”. Majelis hakim menjatuhkan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari dua (2) hal, yaitu:
(1). apakah fakta yang terungkap di persidangan sehingga hakim memutus dengan
tidak hadirnya terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 106 /
Pid.B / 2008 / PN.Smp, (2). apa yang harus dilakukan oleh terdakwa terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 106 / Pid.B / 2008 / PN.Smp yang
diucapkan tanpa kehadiran terdakwa.
Tujuan penulisan skripsi ini ialah (1) menganalisis fakta yang terungkap di
persidangan sehingga hakim memutus dengan tidak hadirnya terdakwa dalam Putusan
Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 106 / Pid.B / 2008 / PN.Smp, (2). menganalisis
xiii
apa yang dapat dilakukan terdakwa terhadap putusan pengadilan Negeri Sumenep
Nomor: 106 / Pid.B / 2008 / PN.Smp yang diucapkan tanpa kehadiran terdakwa.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian skripsi ini adalah bahwa
Fakta yang terungkap dipersidangan sehingga hakim memutus dengan tidak hadirnya
terdaka dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor:106/Pid.B/2008/PN.Smp
karena berdasarkan pertimbangan majelis hakim setelah terdakwa didengar
keterangannya di persidangan dan pada persidangan selanjutnya terdakwa tidak
pernah hadir tanpa alasan yang sah, walaupun oleh penuntut umum terdakwa telah
dipanggil. Majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa mendasarkan
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 4 tahun 1980
tanggal 23 September 1980 yang berpendapat bahwa terdakwa memalingkan diri dan
melepaskan haknya (to waive from) untuk hadir di persidangan guna mengadakan
pembelaan sewajarnya terhadap perkaranya sehingga dalam amar putusannya majelis
hakim menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya terdakwa Mashar.
Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa Mashar terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Sumenep Nomor:106/Pid.B/2008/PN.Smp yang diucapkan tanpa
kehadirannya adalah upaya hukum Banding. Dengan mengajukan permohonan
banding berdasarkan Pasal 233 KUHAP hal ini karena Putusan Pengadilan Negeri
Sumenep nomor : 106/Pid.B/2008/PN.Smp yang merupakan putusan dalam bentuk
pemidanaan yang diputus hakim dengan tidak hadirnya terdakwa. Permohonan
banding diajukan agar terdakwa Mashar dapat melakukan pembelaan terhadap
perkara yang dihadapi demi keadilan serta dapat mempergunakan segala hak yang
dimiliki yang diatur dalam undang-undang.
Saran yang dapat diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah terdakwa
sebaiknya hadir dalam persidangan ketika putusan pengadilan diucapkan, meskipun
undang-undang memperbolehkan suatu putusan diucapakan tanpa dihadiri terdakwa
apabila pemeriksaan dinyatakan telah selesai. Apabila terdakwa tidak hadir sebaiknya
terdakwa dipanggil secara sah, namun apabila terdakwa tetap tidak hadir sebaiknya
dihadirkan secara paksa oleh Jaksa Penuntut Umum atas perintah dari majelis hakim.
Demi tegaknya keadilan serta agar terdakwa dapat mempergunakan segala hak yang
dimiliki yang diatur dalam undang-undang, terdakwa hendaknya mengajukan upaya
hukum banding terhadap putusan yang diucapkan tanpa kehadirannya. | en_US |