Show simple item record

dc.contributor.advisorKOPONG PARON PIUS
dc.contributor.advisorNANANG SUPARTO
dc.contributor.authorKRISDIANTI, EVA MARRELIANA
dc.date.accessioned2016-02-01T10:01:56Z
dc.date.available2016-02-01T10:01:56Z
dc.date.issued2016-02-01
dc.identifier.nim050710101212
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73139
dc.description.abstractPerjanjian Jual Beli Kayu Bundar Rimba Pada Perum Perhutani Jawa Timur“ pada dasarnya adalah untuk memahami pelaksanaan jual beli yang dilakukan oleh Perum Perhutani Jawa Timur pada khususnya kantor KBM Pemasaran. Dari berbagai saluran penjualan yang ada, pada skripsi ini hanya akan membahas saluran penjualan dengan perjanjian / kontrak. Berdasarkan dari perundangundangan yang berlaku penulis ingin mengetahui apakah penjualan dengan perjanjian / kontrak tersebut sama dengan perjanjian yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjadi dasar dalam pembuatan perjanjian dan apakah peraturan-peraturan yang digunakan oleh Perum Perhutani tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada di atasnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam penyusunan skripsi ini adalah apakah perjanjian jual beli kayu bundar rimba pada Perum Perhutani Jawa Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apa saja bentuk levering dalam perjanjian jual beli dan bagaimana cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli kayu bundar di Perum Perhutani. Tujuan dari penulisan ini adalah, pertama untuk mengetahui dan mengkaji apakah perjanjian jual beli kayu bundar rimba di Perum Perhutani sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kedua untuk mengetahui dan mengkaji bentuk levering dalam perjanjian jual beli kayu bundar rimba pada Perum Perhutani, ketiga untuk mengetahui dan mengkaji cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi. Untuk menjawab semua permasalahan tersebut diatas maka dalam pendekatan masalah, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, maksudnya adalah permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, artinya penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dimana xiii pendekatan undang-undang dilakukan dengan cara menelaah semua undangundang yang berkaitan dengan fakta hukum yang sedang ditangani. Disamping pendekatan undang-undang digunakan pula pendekatan konseptual (conceptual approach) Jual beli kayu bundar rimba pada Perum Perhutani Jawa Timur dengan saluran penjualan dengan perjanjian / kontrak dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis oleh calon pembeli kepada Perum Perhutani yang disertai maksud dan tujuan penggunaan kayu yang diminta. Jual beli melalui saluran penjualan dengan perjanjian / kontrak dilaksanakan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan jual beli kayu rimba oleh Perum Perhutani dalam Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 629/KPTS/DIR/2009 tentang Pedoman Penjualan Dalam Negeri Hasil Hutan Kayu Bundar Jati dan Rimba dan pihak pembeli tidak dapat mengajukan keberatan terhadap ketentuan tersebut. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh Perum Perhutani sebenarnya bertentangan dengan pasal 1320 dan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada peraturan perjanjian jual beli yang ada di Perum Perhutani jika dilihat secara cermat merupakan perjanjian yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena dalam perjanjian tersebut kontrak yang dibuat merupakan kontrak baku yaitu mengenai isi dari perjanjian hanya dibuat berdasarkan kehendak salah satu pihak yang secara otomatis itu hanya menguntungkan salah satu pihak saja, sedangkan pihak yang mengajukan permohonan kerjasama tersebut tidak dapat mengubah isi dari perjanjian yang telah dibuat. Pada penyusunan skripsi ini terdapat beberapa hal yang perlu dicermati yaitu yang pertama adanya kepentingan-kepentingan Perum Perhutani sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara yang bertugas menjaga dan memelihara kualitas dan kuantitas hasil hutan dengan pemanfaatannya secara optimal, kedua dalam hal penyerahan (levering) Perum Perhutani hanya memberikan dokumendokumen dari kayu bundar rimba sedangkan dalam penyerahannya diambil sendiri oleh pembeli, ketiga Perum Perhutani menjadikan dasar tidak adanya tuntutan dari xiv para pembeli terhadap wanprestasi atas tidak terpenuhinya kayu sesuai dengan jumlah yang tertera dalam perjanjian dengan jalan musyawarah atau mediasi. Peraturan yang dibuat oleh Perum Perhutani seharusnya lebih dimaksimalkan sehingga tidak terdapat celah hukum yang bisa dituding sebagai pembuat wanprestasi karena terdapat banyak celah hukum, demikian juga pada hal levering seharusnya lebih taat pada peraturan yang sudah dibuat oleh Perum Perhutani itu sendiri. Penyelesaian wanprestasi dengan cara musyawarah adalah cara yang tepat, tetapi untuk memperendah terjadinya wanprestasi lebih baik disesuaikan dahulu jumlah permintaan dengan persediaan kayu yang ada sehingga tidak merugikan pihak lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHukum Leveringen_US
dc.titleASPEK HUKUM LEVERING DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KAYU BUNDAR RIMBA PADA PERUM PERHUTANI JAWA TIMURen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record