Show simple item record

dc.contributor.advisorIRIYANTO, ECHWAN
dc.contributor.advisorWULANDARI, LAELY
dc.contributor.authorWAHYUNINGSIH, ERNI
dc.date.accessioned2016-02-01T09:43:20Z
dc.date.available2016-02-01T09:43:20Z
dc.date.issued2016-02-01
dc.identifier.nim060710191044
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73136
dc.description.abstractKorupsi merupakan kejahan luar biasa yang dalam pemberantasan dan pembuktiannya tergolong sulit. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam proses hukum acara mengadili perkara korupsi tentu akan melalui tahapan pembuktian yang didasarkan pada Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sulitnya pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, menjadikan kesalahan pelaku sulit dibuktikan dan otomatis pelaku tidak mendapat hukuman apapun. Dari latar belakang masalah itu, rumusan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai proses pembuktian dalam Putusan Pengadilan Nomor 824/Pid.B/2007/PN.BWI dikaitkan dengan KUHAP dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Nomor 824/Pid.B/2007/PN. yang menyataka terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan Negara, dikaitkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk, mengetahui kebenaran proses pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut terhadap KUHAP dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap fakta yang terungkap di persidangan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode dalam bentuk yuridis normatif yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan yang ada dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang diperoleh adalah berdasarkan berita acara persidangan pada Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor perkara 824/Pid.B/2007/PN.BWI proses pembuktiannya sudah sesuai dengan KUHAP yaitu Pasal 184 dan Pasal 37 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan dan perekonomian xiii Negara serta menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dipandang sebagai perbuatan pidana adalah kurang tepat, karena tidak sesuai dengan rumusan delik formil yang terkandung dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) undangundang nomor 31 tahun 1999 yang di rubaha dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saran yang bisa diberikan dari permasalahan skripsi ini, yaitu hakim yang menilai alat bukti dalam proses pembuktian dan dalam mempertimbangkan suatu putusan di persidangan hendaknya dilakukan lebih cermat dan bijaksana. Agar hakim dapat mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan yang adil, sehingga dapat tercipta peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringanen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKorupsien_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN BANYUWANGI (Studi Putusan Nomor 824/Pid. B/2007/PN. Bwi)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record