dc.description.abstract | Korupsi merupakan kejahan luar biasa yang dalam pemberantasan dan
pembuktiannya tergolong sulit. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam proses
hukum acara mengadili perkara korupsi tentu akan melalui tahapan pembuktian
yang didasarkan pada Pasal 26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sulitnya pembuktian dalam perkara
Tindak Pidana Korupsi, menjadikan kesalahan pelaku sulit dibuktikan dan
otomatis pelaku tidak mendapat hukuman apapun. Dari latar belakang masalah
itu, rumusan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai
proses pembuktian dalam Putusan Pengadilan Nomor 824/Pid.B/2007/PN.BWI
dikaitkan dengan KUHAP dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan
Nomor 824/Pid.B/2007/PN. yang menyataka terdakwa tidak terbukti merugikan
keuangan Negara, dikaitkan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk, mengetahui kebenaran proses
pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut terhadap KUHAP dan
menganalisis pertimbangan hakim terhadap fakta yang terungkap di persidangan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode dalam bentuk yuridis normatif
yaitu melakukan analisis terhadap permasalahan yang ada dengan menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual berdasarkan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan yang diperoleh adalah berdasarkan berita acara persidangan
pada Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor perkara
824/Pid.B/2007/PN.BWI proses pembuktiannya sudah sesuai dengan KUHAP
yaitu Pasal 184 dan Pasal 37 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah
dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 undang-undang
nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. pertimbangan hakim yang
menyatakan terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan dan perekonomian
xiii
Negara serta menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dipandang
sebagai perbuatan pidana adalah kurang tepat, karena tidak sesuai dengan
rumusan delik formil yang terkandung dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) undangundang
nomor 31 tahun 1999 yang di rubaha dengan undang-undang nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saran yang bisa
diberikan dari permasalahan skripsi ini, yaitu hakim yang menilai alat bukti dalam
proses pembuktian dan dalam mempertimbangkan suatu putusan di persidangan
hendaknya dilakukan lebih cermat dan bijaksana. Agar hakim dapat
mempertimbangkan dan menjatuhkan putusan yang adil, sehingga dapat tercipta
peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan | en_US |