PERILAKU PENUMPANG KERETA API TERHADAP ATURAN MEROKOK DI STASIUN JEMBER
Abstract
Rokok merupakan salah satu pembunuh paling berbahaya di dunia. Setiap harinya terdapat 11.176 orang di seluruh dunia meninggal diakibatkan rokok. Merokok selain berdampak negatif bagi kesehatan tubuh dapat juga berdampak bagi lingkungan. Menindaklanjuti adanya dampak rokok bagi kesehatan manusia dan lingkungan maka dibuatlah Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Stasiun termasuk dalam kategori tempat umum merupakan salah satu tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. PT. Kereta Api mengeluarkan instruksi Nomor: 4/LL.006/KA-2012 tentang Larangan Merokok di Atas Kereta Api. Stasiun Jember merupakan salah satu stasiun yang menerapkan aturan merokok dan memiliki penumpang perhari terbanyak yang berada di DAOP 9 Jember sebesar 868 orang, oleh karena itu peneliti ingin menjadikan Stasiun Jember sebagai tempat penelitian dalam menerapkan aturan merokok yang ada di dalam stasiun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang perilaku penumpang kereta api terhadap aturan merokok di Stasiun Jember. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah penumpang kereta api di Stasiun Jember. Jumlah sampel yang dapat mewakili populasi yaitu 100 responden. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik systematic random sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis univariat dan analisis silang.
Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan karakteristik responden, sebagian besar responden berumur 26-45 tahun (49%), berjenis kelamin perempuan (57%), pendidikan terakhirnya yaitu Perguruan Tinggi (48%), memiliki pekerjaan sebagai karyawan (38%), sebagian besar responden tidak merokok (62%), jumlah rokok yang dikonsumsi per hari oleh responden sebagian besar yaitu < 12 batang per hari (71%). Hasil dari pengolahan data yang berupa deskripsi data khusus diketahui bahwa sebagian besar responden memiliki pengetahuan yang tinggi terhadap aturan merokok di Stasiun Jember (59%), memiliki sikap positif terhadap aturan merokok di Stasiun Jember (93%), sebagian besar responden yang merokok sudah sesuai dengan aturan merokok di Stasiun Jember yaitu merokok di smoking area (92%), sebagian besar responden yang tidak merokok dan yang merokok memiliki tindakan tidak pernah menegur penumpang yang merokok selain di smoking area (68%).
Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini yaitu diharapkan bagi pihak PT. Kereta Api (Persero) DAOP 9 Jember khususnya ialah di Stasiun Jember agar memberikan himbauan secara lisan menggunakan pengeras suara ketika penumpang mulai berdatangan di stasiun terkait pemberitahuan bahwa Stasiun Jember menerapkan aturan dilarang merokok selain di tempat yang disediakan yaitu di smoking area. Bagi pihak Stasiun Jember diharapkan agar menyesuaikan kembali fasilitas dan tempat smoking area dengan aturan tentang KTR menurut Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yaitu Terpisah dari ruangan atau area yang dinyatakan sebagai tempat tanpa rokok, merupakan ruangan terbuka atau ruangan yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga dapat bersirkulasi dengan baik, memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai, jauh dari pintu masuk dan keluar dan Jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Collections
- UT-Faculty of Public Health [2227]