Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIANTO, ARIES
dc.contributor.advisorSOETIJONO, IWAN RACHMAD
dc.contributor.authorNIDZOM, MUHAMMAD ISYFIN
dc.date.accessioned2016-01-27T08:20:34Z
dc.date.available2016-01-27T08:20:34Z
dc.date.issued2016-01-27
dc.identifier.nim100710101181
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72640
dc.description.abstractPengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Pemerintah Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah desa berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan rencana dan ketentuan yang sudah ditetapkan bersama. Hubungan antara BPD dengan kepala desa sebagai mitra kerja dalam kedudukanya antara Legislatif dan Eksekutif Desa. Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa, pengawasan, dan Pertanggungjawaban Kepala Desa, sehingga pada akhirnya ada konsekuensi tersendiri apabila antara kepala desa dan BPD saling tidak sependapat, yang sekaligus menjadi tujuan utama penulisan skripsi ini. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, sehingga dengan menganalisis secara sistematis berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan BPD terhadap kepala desa, dan konsep-konsep mengenai pengawasan itu sendiri diharapkan mampu menjawab isu hukum yang diteliti. Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan. Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain konsep dasar pengawasan yang meliputi unsur-unsur pengawasan dan hubungan antara BPD dan kepala desa, Pengawasan yang meliputi konsep Pengawasan dan macammacam Pengawasan, BPD dan kepala desa dalam hubungan keduanya sebagai pemerintah desa serta pengaturannya dalam hukum positif di Indonesia, pengertian dari akibat hukum, serta konsekuensi jika kebijakan kepala desa tidak disetujui BPD sebagaimana diatur dalam undang-undang. 14 Kesimpulan yang dapat diambil setelah melalui pembahasan yang sistematis dalam penelitian ini adalah Pengawasan merupakan fungsi manajerial yang keempat setelah perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan. Sebagai salah satu fungsi pemerintahan, mekanisme pengawasan di dalam suatu pemerintahan memang mutlak diperlukan khususnya di pemerintahan desa itu sendiri. Pelaksanaan suatu rencana atau program tanpa diiringi dengan suatu sistem pengawasan yang baik dan berkesinambungan, jelas akan mengakibatkan lambatnya atau bahkan tidak tercapainya sasaran dan tujuan yang telah ditentukan. Hakikat pengawasan adalah untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Sebagai bagian dari aktivitas dan tanggungjawab pimpinan, sasaran pengawasan adalah mewujudkan dan meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Hubungan antara BPD dengan kepala desa sebagai mitra kerja dalam kedudukanya antara Legislatif dan Eksekutif Desa. Hubungan kemitraan tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 diwujudkan dalam bentuk kedudukan BPD yang sejajar dengan Kepala Desa, melalui pembuatan Peraturan Desa, pengawasan, dan Pertanggungjawaban Kepala Desa. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui surat keterangan persetujuan dari BPD dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan tembusan camat. Adapun Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dan Perangkat Desa berkewajiban melaksanakan koordinasi atas segala pemerintahan desa, mengadakan pengawasan, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas masing-masing secara berjenjang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectBADAN PERMUSYAWARATAN DESAen_US
dc.titlePENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP KEPALA DESA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record