Show simple item record

dc.contributor.advisorSugijono
dc.contributor.advisorOchtorina, Dyah
dc.contributor.authorFAUZI, MOCHAMMAD IMAM
dc.date.accessioned2016-01-27T08:17:19Z
dc.date.available2016-01-27T08:17:19Z
dc.date.issued2016-01-27
dc.identifier.nim110710101103
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72638
dc.description.abstractPutusnya perkawinan karena perceraian menurut pasal 149 Kompilasi Hukum Islam ada akibat hukum tersendiri bagi si suami yaitu dengan munculnya kewajiban setelah menjatuhkan talak terhadap istrinya, antara lain dengan memberikan muth’ah untuk menggembirakan bekas istri, memberikan nafkah selama masa „iddah, melunasi mas kawin, dan membayar nafkah untuk anakanaknya. Selain itu ketentuan pembiayaan sesudah bercerai dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Namun pada masa ini banyak suami yang menceraikan istrinya, kemudian lalai terhadap kewajiban untuk memberikan nafkah kepada bekas anakanaknya. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan tersebut dalam judul KEWAJIBAN ORANG TUA MENAFKAHI ANAK PASCA PERCERAIAN (Putusan Nomor: 688/ Pdt.G/2014/PA.JB) Rumusan masalah yang akan dibahas ialah, apakah orang tua yang sudah bercerai masih mempunyai kewajiban menafkahi anak-anaknya, dan apa ratio decidendi dalam mengabulkan permohonan rekonvensi Putusan Nomor 688/Pdt.G/2014/PAJB telah sesuai dengan Hukum Islam. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan dan memahami kewajiban orang tua menafkahi anak pasca perceraian; untuk mengetahui dan memahami dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam mengabulkan permohonan rekonvensi Putusan Nomor 688/Pdt.G/2014/PA.JB. Penulisan skripsi ini menggunakan metode dengan tipe yuridis normatif. Dengan pendekatan masalah yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan Pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan Konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non xiii hukum. Selanjutnya menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi. Setelah putusnya suatu perkawinan, maka akan membawa akibat hukum untuk kedua belah pihak serta terhadap anak-anaknya. Bagi suami menjadi suatu kewajiban, bagi mantan istri dan anak-anaknya menjadi suatu hak. Orang tua yang sudah bercerai masih mempunyai kewajiban menafkahi anak-anaknya, hal ini diatur di Pasal 149 huruf (d) KHI. Jenis kewajiban tersebut meliputi: tanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya; merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa. Ratio Decidendi dalam mengabulkan permohonan rekonvensi Putusan Nomor 688/Pdt.G/2014/PA.JB telah sesuai dengan hukum Islam. Adapun hukum Islam yang digunakan adalah dengan cara ijtihad dan hukum positif yaitu: Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 105 huruf (a) KHI, Pasal 105 huruf (c) KHI, Pasal 149 huruf (a) KHI, Pasal 149 huruf (b) KHI, Pasal 149 huruf (d) KHI, Pasal 160 KHI. Sehingga hakim dalam memutus perkara ini telah memperhatikan fakta yang ada di persidangan. Terkait itu hakim telah melindungi hak-hak mantan istri dan anak tentang nafkah iddah, mut‟ah, hak asuh ketiga anak, dan nafkah anak. Bekas istri yang menuntut hak-haknya kepada bekas suami selama perceraian hendaknya menuntut secara wajar dan tidak menuntut hak-hak tersebut secara berlebihan. Suami yang menceraikan istrinya, berkewajiban memberi istri dan anak-anaknya tersebut berupa hak-hak yang harus ia terima secara layak sesuai undang-undang yang berlaku ataupun yang menjadi kewajiban bekas suami kepada istri dan anak-anaknya yang ia ceraikan. Majelis Hakim dalam memutus perkara gugatan nafkah istri haruslah sesuai dengan dasar hukum yang tepat dan berdasar atas fakta hukum yang nyata demi terciptanya suatu putusan yang adil.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMENAFKAHI ANAKen_US
dc.titleKEWAJIBAN ORANG TUA MENAFKAHI ANAK PASCA PERCERAIAN (Putusan Nomor: 688/Pdt.G/2014/PA.JB)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record