dc.description.abstract | Merek mendapat perlindungan hukum apabila dilakukan pendaftaran
terhadap merek dan mendapatkan hak atas merek yaitu hak eksklusif.
Perlindungan hukum bagi merek diberikan dalam jangka waktu 10 tahun dan
dapat diperpanjang. Pembatalan merek terdaftar dapat dilakukan jika ada pihak
yang dirugikan dengan mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek.
Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Merek Wang Lao Ji telah
terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat dilakukan gugatan pembatalan
pendaftaran terhadap merek Wang Lao Ji. Gugatan yang dilakukan oleh
Penggugat yaitu Multi Accses mengakibatkan merek Wang Lao Ji milik Tergugat
Dhalim Soekodanu dibatalkan hasil putusan hakim.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih
lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Perlindungan
Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Wang Lao Ji Terhadap Pembatalan Merek
Terdaftar (Analisa Putusan Nomor 226 K/Pdt.Sus-HKI/2014)”. Rumusan masalah
yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum
terhadap pemegang hak merek wang lao ji akibat pembatalan merek yang telah
didaftarkan. Kedua, penyelesaian sengketa terhadap pembatalan merek terdaftar
wang lao ji. Ketiga, pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 226
k/pdt.sus-hki/2014 yang menolak seluruh permohonan pemohon kasasi.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami
perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek wang lao ji akibat pembatalan
merek yang telah didaftarkan; untuk mengetahui dan memahami penyelesaian
sengketa terhadap pembatalan merek terdaftar wang lao ji; untuk mengetahui dan
memahami pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 226 k/pdt.sushki/
2014 yang menolak seluruh permohonan pemohon kasasi.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan sekunder. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode yang terarah
dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan deskripsi yang
bersifat preskriptif dan terapan.
Kesimpulan dari penyusunan skripsi ini adalah Merek mendapat
perlindungan hukum apabila dilakukan pendaftaran terhadap merek dan
mendapatkan hak atas merek yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. Perlindungan hukum pemegang/pemilik
merek Wang Lao Ji yaitu:
a. Perlindungan hukum yang bersifat preventif dilakukan melalui pendaftaran
merek. Bahwa merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun (pasal 28 UU Merek) dan berlaku surut sejak tanggal
penerimaan pendaftaran merek (filling date) yang bersangkutan. Perlindungan
xiv
hukum secara preventif terhadap pemegang merek adalah upaya untuk
mendorong masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan
tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain, lebih bersifat pencegahan.
Tujuannya adalah meminimalisir peluang terjadinya pelanggaran. Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi perlindungan hukum secara preventif adalah: faktor
hukum dan faktor aparat Direktorat Jendral HKI.
b. Perlindungan hukum yang bersifat represif dilakukan jika terjadi pelanggaran
hak atas merek melalui gugatan perdata dan atau tuntutan pidana (pasal 90-95
UU Merek). Bahwa pemilik merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
atas pelanggaran hak atas merek baik dalam wujud gugatan ganti rugi atau
penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek
tersebut maupun berdasarkan tuntutan hukum pidana melalui aparat penegak
hukum
Penyelesaian sengketa terhadap pembatalan pendaftaran merek Wang Lao
Ji dibagi menjadi 2 (dua) cara yaitu :
a. Pemegang hak merek atau penerima lisensi merek dapat menggugat siapa pun
yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi
hak merek melalui gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan
yang merupakan pelanggaran tersebut yang diajukan ke Pengadilan Niaga
(pasal 76 UU Merek).
b. Penyelesaian sengketa melalui non litigasi (pasal 98 ayat 1 UU No 28 tahun
2014 tentang Hak Cipta), Sengketa merek dapat juga diselesaikan melalui
Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Yang dimaksud dengan "alternatif penyelesaian sengketa" adalah negosiasi,
mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam putusan Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat Nomor : 226 K/Pdt.Sus-HKI/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst sudah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek memberikan
pertimbangan menolak Merek Wang Lao Ji milik Dhalim Soekodanu dan tetap
mempertahankan Merek milik Multi Accsess Limited, karena Merek milik
Dhalim Soekodanu merupakan Merek terkenal yang sudah terlebih dahulu
terdaftar di berbagai negara dengan memiliki Hak Prioritas/Hak Utama.
Saran dari penyusunan skripsi ini adalah pertama Hendaknya Merek
dalam negeri didaftarkan dalam bahasa Indonesia bukan dengan bahasa Asing.
Kedua Hendaknya pemerintah lebih mensosialisasikan lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa yang mempunyai peluang pengembangan dan
pelembagaan untuk diterapkannya metode perundingan dalam menyelesaikan
sengketa bisnis khususnya sengketa HKI karena merupakan pilihan yang murah,
cepat, efisien, dan lebih adil dalam pengambilan putusannya. Ketiga Hendaknya
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek. | en_US |