dc.description.abstract | Perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat terutama di bidang
perekonomian, industri dan teknologi membuat manusia berfikir inovatif, hal ini
dibuktikan dengan banyaknya seseorang atau kelompok yang menghasillkan
karya-karya cipta dari hasil olah kerja atau kemampuan intelektual dan hal
tersebut memerlukan suatu perlindungan hukum. Pemberian perlindungan hukum
yang semakin efektif terhadap KI (Kekayaan lntelektual) khususnya di bidang hak
cipta (Copyright) yang di dalamnya terkandung hak-hak eksploitasi dan hak-hak
moral perlu lebih ditingkatkan. Peningkatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan
iklim lebih baik bagi berkembangnya teknologi yang sangat diperlukan untuk
meningkatkan kesejahteraan manusia. Demikian halnya dengan karya cipta seni
rupa gambar dalam hal ini berupa sketsa yang masih belum mendapat perhatian
lebih dari masyarakat luas dan cenderung dipandang sebelah mata. Terlebih lagi
pada perkembangannya, media untuk menyebarkan dan mengumumkan hasil
karya sangatlah mudah dan yang paling populer pada saat ini adalah media
internet atau website. Lemahnya perlindungan hukum KI di khawatirkan akan
dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi
dan kepentingan komersialisasi yang tidak bertanggung jawab.
Rumusan Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Apakah
setiap karya cipta sketsa yang diunggah di website mendapatkan perlindungan
hukum? (2) Apa akibat hukum dari pengunduhan karya cipta sketsa yang
diunggah di website? (3) Apa upaya hukum yang dapat ditempuh bagi pencipta
sketsa jika terjadi suatu sengketa terhadap karya cipta sketsa yang diunggah di
website? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu
persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember,
merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama
perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat,
memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi
masyarakat pada umumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah
yang digunakan penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum
yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan non hukum.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah setiap karya cipta yang diunggah di
website belum tentu mendapatkan perlindungan hukum, karena berdasarkan pasal
50 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan “setiap
orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian atau komunikasi
ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum
dan keamanan negara”. Berdasarkan pasal tersebut dapat penulis artikan bahwa
setiap karya cipta yang hendak diunggah di website harus memperhatikan pasal
tersebut. karena Pelanggaran terhadap karya cipta sketsa bisa terjadi dimana saja
termasuk karya cipta sketsa yang diunggah di website hal ini terjadi karena
kurang sadarnya sebagian pihak tak bertanggung jawab dan juga padanya pihak
xiii
yang menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan pribadi dan terlebih
mengkomersialkannya sehingga hal tersebut dapat merugikan pencipta aslinya.
Maka diperlukan suatu bentuk perlindungan diantaranya adalah perlindungan
hukum preventif yang merupakan sebuah bentuk perlindungan yang mengarah
pada tindakan yang bersifat pencegahan. Dan perlindungan hukum secara represif
adalah dengan penetapan sanksi hukum. Penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2
(dua) cara yaitu melalui litigasi dan non litigasi (negosiasi, mediasi, konsiliasi,
arbitrase) yang merupakan penyelesain secara musyawarah antara pihak yang
bersengketa sendangkan jalur litigasi penyelesaiannya berdasarkan Undang-
Undang Hak Cipta, yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang cukup
memadai tentang penyelesaian sengketa secara perdata dengan gugatan ganti rugi
oleh pemengang Hak Cipta atas pelanggaran Hak Ciptanya kepada Pengadilan
Niaga.
Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu perlunya pendidikan hukum dan
sosialisasi aturan-aturan hukum kepada masyarakat, penegakan hukum di bidang
KI dapat dilakukan dengan lebih maksimal pemerintah hendaknya lebih
mensosialisasikan lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mempunyai
peluang pengembangan dan pelembagaan untuk diterapkannya metode
perundingan ini dalam menyelesaikan sengketa. Perlunya penyuluhan hukum
mengenai pemahaman tentang prosedur pendaftaran secara rinci, mencakup
manfaat, proses, persyaratan dalam pendaftaran Hak Cipta khususnya karya cipta
sketsa yang dilaksanakan oleh pihak yang pemerintah dalam hal ini adalah pihak
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. | en_US |