Show simple item record

dc.contributor.advisorOcthorina, Dyah
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorWIFAQI, HIFNI
dc.date.accessioned2016-01-27T07:58:23Z
dc.date.available2016-01-27T07:58:23Z
dc.date.issued2016-01-27
dc.identifier.nim100710101108
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72624
dc.description.abstractSemua manusia dikaruniai seorang anak atau keturunan, akan tetapi ada pula yang tidak dikaruniai seorang keturunan, meski berbagai cara telah dilakukan oleh mereka, jalan terakhir yang mereka tempuh biasanya adalah dengan cara adopsi, adopsi artinya pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri, dalam bahasa Arab disebut At-Tabanni. Pada tataran praktis ada dua macam pengangkatan anak. Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang tanpa diberi hak-hak sebagai anak kandung, ia hanya diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri. Para ulama sependapat mengadopsi anak dengan cara seperti ini tidak dilarangoleh agama, bahkan kalau dilakukan dengan niat yang ikhlas akan menjadiamal shaleh. Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri serta diberi hak-hak sebagai anak kandung, sehingga ia memakai nama keturunan (nasab) orang tua angkatnya, saling mewarisi harta peninggalan, serta hakhak lainnya persis seperti mereka menganggapnya layaknya anak kandungnya sendiri. Salah satu kasus pemberian hibah tertuang di dalam Putusan Pengadilan Agama Jember nomor5581/Pdt.G/2013/PA.Jr .Kasus ini merupakan kasus hibah kepada cucu Amina (penggugat) yang oleh pemberi hibah yaitu kakeknya H.Yakup dipelihara dan diangkat menjadi anak serta menghibahkan kepadanya (penggugat) sebagian harta berupa tanah melalui sebuah wasiat yang diucapkan sebelum pemberi hibah wafat. H.Yakup sendiri sebagai pemberi hibah memiliki harta berupa dua tanah sebagai peninggalannya, dimana telah terbagi semua kepada seluruh ahli warisnya tersebut. Penggugat sendiri oleh pewaris telah diberi bagian tanah di Ds Klatakan Kec.Tanggul, Kabupaten Jember seluas 1.514 ha yang terbagi atas penggugat, dan tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII. Lalu tanah peninggalan yang kedua ialah terletak di Dusun Tempuran, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember seluas 1.514 ha, terbagi atas ahli waris, dikuasai oleh tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan turut tergugat . Terkait hal ini tanah di Dusun Klakatan Kec.Tanggul, Kabupaten Jember seluas 1.855 ha,merupakan objek sengketa karena sebelum H.Yakup wafat beliau memberi wasiat kepada penggugat atas hibah tanah tersebut diatas separuh bagiaan luas 1.514 ha sehubungan dengan adanya pengangkatan anak dari pemberi hibah yaitu H.Yakup. Dimana para tergugat dan turut xiii tergugat menguasai dengan cara membangun rumah di atas tanah tersebut. Turut penggugat dilibatkan dalam perkara ini karena terkait berdirinya suatu bangunan masjid yang berada di atas objek tanah sengketa tersebut sebagai bentuk wakaf. Berdasarkan penjelasan di atas, maka penulis tertarik untukmengkajinya lebih dalam mengenai kasus ini dengan sebuah skripsi yangberjudul: Hak Waris Anak Angkat Dalam Penerimaan Hibah (Studi Putusan Nomor.5581/Pdt.G/2013/PA.Jr). Berdasarkan uraian latar belakang, maka rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Apa Ratio decidendi Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara waris terhadap harta hibah anak angkat di Pengadilan Agama Jember (putusan nomor5581/Pdt.G/2013/PA.Jr) telah sesuai dengan ketentuan hukum islam yang berlaku dan apa akibat hukum dari keluarnya putusan nomor 5581/Pdt.G/2013/PA.Jr. Tujuan Penelitian Mengetahui dan memahami ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara waris terhadap harta hibah anak angkat di Pengadilan Agama dan mengetahui dan memahami akibat hukum dari keluarnya putusan perkara waris terhadap harta hibah anak angkat. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah Pendekatan kasus (case approach), Pendekatan perUndang-Undangan (Statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) .Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum. Analisa bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, Pada putusan nomor 5581/Pdt.G/2013/P.A.Jr, pertimbangan hakim yang memenangkan pihak penggugat adalah bahwa gugatan yang telah diajukan oleh penggugat telah dipandang tidak cacat formil dan terbukti kebenarannya sehingga dapat diterima oleh pihak Pengadilan Agama Jember, pertimbangan lainnya yaitu, Amina bukan sebagai ahli waris karena terhalang oleh ibunya (Maisara) sehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari xiv semua ahli waris sesuai apa yang telah tertera pada pasal 195(3) KHI, selain itu besar bagian dari yang diberikan kepada penggugat oleh pewaris tidak melebihi 1/3 bagian objek sengketa. Pertimbangan hukum hakim yang essensiil adalah sahnya surat wasiat dari pewaris kepada penggugat bahwa dihibahkannya sebagian tanah miliknya. Hakim terkait ini merujuk pada pasal 195 (1) KHI dan juga pasal 213 KHI, karena saat menghibahkan pewaris dalam keadaan sehat an tidak dalam tekanan. Kedua, Akibat hukum yang ditimbulkan atas keluarnya putusan Nomor 5581/Pdt.G/2013/P.A.Jr, bagi penggugat sebagai pihak yang menang, bahwa berhak atas sebagian tanah waris sesuai apa yang tertera dalam surat wasiat tersebut. Bagi tergugat, akibat hukum dari putusan tersebut bahwa menurut pasal 181 ayat (1) HIR karena para Tergugat sebagai pihak yang kalah, maka kepada para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini dan diharapkan untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela. Saran penulis adalah Pembagian harta peninggalan dalam hal adanya wasiat, maka pemberian bagian harta warisan berdasarkan wasiat tersebut harus didahulukan sebelum harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris yang lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectWARIS ANAK ANGKATen_US
dc.titleHAK WARIS ANAK ANGKAT DALAM PENERIMAAN HIBAH (Studi Putusan Nomor.5581/Pdt.G/2013/PA.Jr).en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record