dc.description.abstract | Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya adalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut. Demikian halnya dengan contoh kasus yang dikaji dalam penulisan ini, untuk menjaminkan harta warisan suami yang meninggal (bagian anak-anak) seorang istri sebagai wali anak dalam perkawinan harus melakukan permohonan ke Pengadilan yang berwenang, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor 169/Pdt.P/2014/PN.Jr. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah syarat yang harus dipenuhi janda sebagai wali bagi anak-anaknya yang akan menjaminkan harta warisan dari suami yang meninggal sebagai jaminan kredit perbankan ? dan (2) Apakah pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam memberikan penetapan atas permohonan janda sebagai wali bagi anak-anaknya yang akan menjaminkan harta warisan dari suami yang meninggal sebagai jaminan kredit perbankan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor 169/Pdt.P/ 2014/PN.Jr sudah sesuai dengan ketentuan KUH Perdata ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) syarat yang harus dipenuhi janda sebagai wali bagi anak-anaknya yang akan menjaminkan harta warisan dari suami yang meninggal sebagai jaminan kredit perbankan dan (2) pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam memberikan penetapan atas permohonan janda sebagai wali bagi anak-anaknya yang akan menjaminkan harta warisan dari suami yang meninggal sebagai jaminan kredit perbankan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor 169/Pdt.P/ 2014/PN.Jr sudah sesuai dengan ketentuan KUH Perdata. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Syarat yang harus dipenuhi istri sebagai wali bagi anak-anaknya yang akan menjaminkan harta warisan dari suami yang meninggal sebagai jaminan kredit perbankan adalah dengan melakukan permohonan ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh penetapan. Terkait kasus yang dikaji bahwa harta bersama dalam perkawinan dalam hal ini statusnya berubah menjadi harta waris karena dalam hal ini Achwan sebagai suami telah meninggal dunia, sehingga meninggalkan harta warisan untuk
xiii
istrinya yaitu Eny Mardiana sekaligus sebagai wali dari anak-anaknya yaitu Clarissa Maharani Putri dan Mohammad Reynaldy Adam. Dalam hal tanah sertifikat hak milik tersebut merupakan harta bersama dari suami dan istri, maka saat si suami meninggal, yang berhak atas setengah bagian suami dalam harta bersama itu adalah para ahli warisnya. Para ahli warisnya adalah si istri dan anak-anak mereka. Untuk menjaminkan tanah yang juga merupakan milik anak-anak mereka, dibutuhkan penetapan pengadilan yang dilaksanakan melalui permohonan. Pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam memberikan penetapan atas permohonan istri sebagai wali bagi anak-anaknya yang akan menjaminkan harta warisan dari suami yang meninggal sebagai jaminan kredit perbankan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor 169/Pdt.P/2014/PN.Jr. bahwa anak Pemohon tersebut masih tergolong anak di bawah umur atau belum dewasa dan belum kawin sehingga belum cakap untuk melakukan tindakan hukum sendiri dalam hubungannnya dengan tanah tanah yang dalam sertipikat tercantum atas nama suami Pemohon (almarhum), yang pada saat ini sedang dalam jaminan pada Bank BRI cabang Jember dan segera dibuat perjanjian yang baru guna penyelesaian kredit suami Pemohon (almarhum Achwan), berhubung dengan hal itu maka harus diwakili oleh Pemohon selaku orang tua kandungnya, setelah memperoleh ijin dari Pengadilan Negeri yang berwenang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengadilan berpendapat permohonan pemohon sebagai Wali yang menyangkut pemberian ijin untuk mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa ,jelas tidak bertentangan dengan hukum dan sepatutnya dapat dikabulkan.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Wewenang suami istri terhadap harta benda, maka baik suami maupun istri bisa melakukan perbuatan hukum atas harta bersama, seperti misalnya menjamin harta bersama sebagai agunan kredit, walaupun harus dengan persetujuan suami isteri. Dengan demikian apabila salah satu orang tua meninggal dunia dan menjaga harta waris tersebut untuk anak-anaknya dengan arif dan bijaksana dalam mengelola dan menggunakannya dalam kapasitasnya sebagai wali bagi anak-anaknya. Kepada orang tua sebagai wali bagi anak-anaknya dapat mempergunakan harta peninggalan bagi anak-anaknya dengan baik sesuai hukum. Apabila memerlukan harta tersebut untuk hal yang baik dan tujuan yang positif hendaknya dapat melalui proses hukum yang baik yaitu melalui permohonan sehingga memperoleh penetapan pengadilan | en_US |