Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorWAHJUNI, EDI
dc.contributor.authorPAMUNGKAS, MARTIEN ADE
dc.date.accessioned2016-01-27T07:38:40Z
dc.date.available2016-01-27T07:38:40Z
dc.date.issued2016-01-27
dc.identifier.nim040710101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72603
dc.description.abstractSaham sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan sebagai jaminan melalui lembaga gadai sebagaimana ditentukan pada Pasal 1153 KUHPerdata. Kontruksi hukum tentang gadai saham pada Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan juga bahwa saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan dalam anggaran dasarnya. Kebijakan gadai saham tidak terlepas pada Pasal 61 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal yang memberikan ruang bagi gadai saham. Konsep penitipan kolektif Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal merupakan landasan dilaksanakan perdagangan efek tanpa warkat. Warkat saham terlebih dahulu dikonversikan menjadi catatan elektronik menggunakan C-BEST pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu P.T. Kustodian Sentral Efek Indonesia yang memperoleh izin usaha dari Bapepam. Berdasarkan latar belakang diatas munculah permasalahan penulisan skripsi ini. Kerangka permasalahan dalam penulisan skripsi ini antara lain apa tugas Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kemudian apa bentuk perlindungan hukum Kustodian Sentral Efek Indonesia dan apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat. Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami peran Kustodian sentral efek Indonesia dalam mekanisme gadai saham pada sistem perdagangan tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam gadai saham pada perdagangan efek tanpa warkat. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan yang ada. Adapun sumber bahan hukum primer antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan-Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang terkait dengan Permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Selain itu penulis juga meggunakan bahan hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur ilmiah, buku-buku, serta surat kabar yang dibahas ditambah dengan bahan non hukum yang terdiri dari data yang diambil di internet, kamus, serta wawancara. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil dari penyusunan skripsi ini adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia berfungsi sebagai kustodian sentral. Bentuk Perlindungan hukum terhadap PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, jika terjadi wanprestasi atau lalai, maka menurut Pasal 1154 KUHPer kreditur tidak secara otomatis dapat memiliki sahamnya. Adapun saran yang diberikan penulis adalah sebagai berikut: Sebagai salah satu fasilitator transaksi dipasar modal, produk dan layanan Kustodian Sentral Efek Indonesia sangat penting bagi keamanan dan kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi dipasar modal. Untuk meningkatkan peranan yang lebih baik dimasa mendatang Kustodian Sentral Efek Indonesia lebih profesional menguasai, mampu membuat peraturan dan mengefektifkan penegakan hukum yang bersifat global dan tidak hanya beraktifitas ditingkat lokal. Pengaturan tentang gadai saham dalam perdagangan efek tanpa warkat secara khusus belum diatur pengaturannya dalam ketentuan perundang-undangan terkait pasar modal.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectGADAI SAHAMen_US
dc.subjectSISTEM PERDAGANGAN EFEK TANPA WARKATen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS GADAI SAHAM PADA SISTEM PERDAGANGAN EFEK TANPA WARKAT PADA PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record