dc.description.abstract | Latar belakang pemilihan masalah ini yaitu (1) Adanya protes masyarakat
Korea Selatan sehubungan dengan kasus Jugun Ianfu yang mendorong negara-negara
lain (Indonesia, Filipina, Cina, Taiwan) yang termasuk jajahan Jepang ikut
memperjuangkan keadilan; (2) Adanya perlakuan tentara Jepang terhadap para Jugun
Ianfu yang tidak manusiawi selama masa penjajahan; (3) Upaya masyarakat
Indonesia dalam memperjuangkan keadilan Jugun Ianfu yang masih kurang, terbukti
masih banyak eks Jugun Ianfu yang kurang mendapatkan perhatian; (4) Kurangnya
perhatian dan pengawasan dari pemerintah Indonesia terkait dana kompensasi/ganti
rugi yang seharusnya diberikan kepada Jugun Ianfu, sehingga persoalan tersebut
masih belum terselesaikan dengan baik hingga saat ini; (5) Adanya upaya pemerintah
Jepang untuk melepaskan tanggung jawab terhadap nasib para eks Jugun Ianfu
melalui Asian Women Fund (AWF); (6) Adanya perlakuan masyarakat sekitar yang
kurang baik terhadap eks Jugun Ianfu; (7) Peneliti ingin mengetahui dan memaparkan
bagaimana upaya masyarakat Indonesia dalam memperjuangkan keadilan Jugun
Ianfu tahun 1993 – 1997.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa yang melatarbelakangi
masyarakat Indonesia memperjuangkan keadilan Jugun Ianfu tahun 1993-1997 ?; (2)
Bagaimana upaya LBH (Lembaga Bantuan Hukum), Pemerintah Indonesia,
Masyarakat Indonesia serta para keluarga korban memperjuangkan keadilan Jugun
Ianfu tahun 1993-1997 ?; (3) Bagaimana hasil yang diperoleh masyarakat Indonesia
dalam menangani masalah Jugun Ianfu di Indonesia?
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengkaji latar belakang masyarakat
Indonesia dalam memperjuangkan keadilan Jugun Ianfu; (2) Untuk mengkaji peran
serta masyarakat Indonesia dalam memperjuangkan keadilan Jugun Ianfu; (3) Untuk
mengkaji kebijakan Pemerintah Jepang dalam menangani masalah Jugun Ianfu di
Indonesia.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian sejarah yang bertujuan untuk mengkaji
kembali peristiwa masa lampau. Dalam pelaksanaan penelitian ini, peneliti lebih
banyak menggunakan studi pustaka, namun peneliti juga meneliti secara langsung ke
tempat penelitian. Hasil penelitian tentang upaya masyarakat Indonesia dalam
memperjuangkan keadilan Jugun Ianfu tahun 1993-1997 bahwa keberadaan praktik
Jugun Ianfu di Indonesia memang benar-benar ada. Hal tersebut diperkuat dengan
ditemukannya dokumen milik Jepang pada tahun 1947 tentang pengadaan praktik
Jugun Ianfu di Indonesia. Adanya protes dari masyarakat Korea Selatan juga
berpengaruh terhadap masyarakat Indonesia untuk ikut memperjuangkan keadilan
Jugun Ianfu. Adanya sikap pemerintah Indonesia yang kurang mempedulikan dan
berusaha untuk melepaskan tanggung jawab juga mendorong masyarakat Indonesia
untuk terus memperjuangkan keadilan Jugun Ianfu tahun 1993-1997. Dukungan yang
diberikan rakyat Indonesia kepada para Jugun Ianfu antara lain melalui Lembaga
Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), kalangan Advokasi,
serta meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia. Upaya tersebut, ternyata hanya
menghasilkan sedikit harapan bagi eks Jugun Ianfu. Pemerintah Jepang hanya
memberikan sedikit uang ganti rugi, namun mereka tidak meminta maaf secara
langsung kepada para eks Jugun Ianfu Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa upaya
masyarakat Indonesia dalam memperjuangkan keadilan Jugun Ianfu belum mendapat
hasil yang maksimal sampai saat ini. Tuntutan para eks Jugun Ianfu terhadap
pemerintah Jepang ternyata tidak dipenuhi pemerintah Jepang sepenuhnya. Peneliti
menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan
permasalahan ini dan memberikan dana kompensasi secara langsung kepada para
korabn Jugun Ianfu maupun kepada wakilnya. | en_US |