Show simple item record

dc.contributor.advisorSUGIJONO
dc.contributor.advisorSUPARTO, NANANG
dc.contributor.authorSIWI, NUNGKY RUDITYARI
dc.date.accessioned2016-01-26T05:22:58Z
dc.date.available2016-01-26T05:22:58Z
dc.date.issued2016-01-26
dc.identifier.nim040710101053
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72377
dc.description.abstractSuatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera. Tidak pernah terbersit bila dikemudian hari harus bercerai, lalu menikah lagi dengan orang lain, atau memilih untuk tetap sendiri. Namun pada kenyataannya justru bukan demikian. Tidak sedikit pasangan suami istri memilih untuk bercerai. Faktor ketidak cocokan dalam sejumlah hal maupun berbeda persepsi serta pandangan hidup adalah sebagian kecil dari banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Memilih untuk bercerai, berarti akan dihadapkan pada masalah baru, salah satunya adalah mengenai sengketa hak asuh atas anak yang dihasilkan didalam perkawinan. Penulis menguraikannya dalam bentuk skripsi dengan judul ”SENGKETA HAK ASUH (HADLONAH) ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT AKIBAT PERCERAIAN(KAJIAN PUTUSAN PTA Surabaya No:140/Pdt.G/2008/PTA.Sby)”. Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 3(tiga) hal, pertama siapa yang berhak mendapatkan Hak Asuh Anak Kandung dan Anak Angkat akibat Perceraian. Kedua apa alasan Yuridis mengajukan permohonan penetapan Hak Asuh Anak oleh Ibu . Ketiga apa pertimbangan Hukum Hakim Judex Factie dalam Perkara Perdata Sengketa Hak Asuh Anak No: 140/Pdt.G/2008/PTA.Sby. Tujuan dari penulisan skripsi ini meliputi untuk mengetahui dan mengkaji siapa yang berhak mendapatkan hak asuh (hadlonah) anak kandung dan anak angkat terhadap perkawinan yang putus karena perceraian; untuk mengetahui dan mengkaji alasan Yuridis mengajukan Permohonan Penetapan hak asuh anak oleh Ibu; dan untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan Hukum Hakim Judex Factie dalam Perkara Perdata No: 140/Pdt.G/2008/PTA.Sby Hak Asuh Anak ada pada Ibu. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Kesimpulan yang dapat ditulis dari penulisan skripsi ini ialah pertama seorang Ibu adalah pihak yang berhak mengasuh, mendidik dan merawat anak-anaknya selama mereka belum mumayyiz, dengan ketentuan bahwa sang ayah juga wajib ikut berperan serta mengawasi dan mendidik anak-anaknya walaupun hak asuh tidak diserahkan padanya; kedua alasan yuridis yang dipakai sebagai dasar untuk mengajukan gugatan hak asuh anak ialah bahwa penggugat sebagai pihak ibu berhak untuk mendapatkan kekuasaan mengasuh kedua anaknya dikarenakan kedua anak tersebut belum mumayyiz , alasan permohonan penetapan tersebut didasarkan pada pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, bahwa dalam hal terjadinya perceraian pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; dan ketiga pertimbangan hukum Hakim Judex Factie terkait dengan sengketa hak asuh (hadhonah) anak kandung dan anak angkat oleh penggugat dan tergugat yang diajukan dalam format permohonan banding pada Pengadilan Tinggi Agama dalam putusan perkara Nomor:140/Pdt.G/2008/PTA.Sby. dengan mengacu pada pasal 105 Kompilasi Hukum Islam bahwa hak asuh terhadap anak yang masih mumayyiz jatuh ditangan ibunya selaku penggugat, serta pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Adapun saran yang penulis sumbangkan adalah sebagai berikut: pertama Sebaiknya hak asuh/ hadlonah anak-anak yang belum mumayyiz diserahkan kepada ibunya karena wanita memiliki hal-hal yang dibutuhkan oleh anak kecil seperti memberi kasih sayang, pelayanan, perhatian dan segala hal kecil yang tidak mudah dikerjakan oleh laki-laki, kedua pihak Penggugat dan Tergugat harus saling bekerja sama dalam mendidik dan merawat anak-anaknya tanpa perlu berebut dan saling menguasai anak-anaknya untuk menjaga perkembangan mental anak kedepannya, ketiga majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama sebaiknya memberi kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan secara musyawarah diluar Pengadilan, selanjutnya disarankan untuk dibawa masuk dalam persidangan berikutnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectSENGKETA HAK ASUHen_US
dc.titleSENGKETA HAK ASUH (HADLONAH) ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT AKIBAT PERCERAIAN(KAJIAN PUTUSAN PTA Surabaya No:140/Pdt.G/2008/PTA.Sby)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record