dc.description.abstract | Objek pembeda dari kegiatan bisnis waralaba adalah merek. Merek merupakan benda bergerak yang tidak berwujud yang mempunyai nilai komersial sangat tinggi dan dapat dijadikan aset bisnis dalam suatu perusahaan. Sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, merek dikatagorikan dalam hak kekayaan industri. Pemilik merek memperoleh perlindungan hukum dengan syarat utama melakukan pendaftaran merek, baik lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, diperlukan pengetahuan yang luas mengenai sistem hukum yang mengatur aset Hak Kekayaan Intelektual. Rawan kemungkinan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba terjadi pelanggaran atas hak merek sesuai dengan isi subtansi hukum yang terdapat dalam perjanjian waralaba yang telah dilaksanakan serta disepakati oleh kedua belah pihak masing-masing.
Tertarik terhadap masalah-masalah tersebut di atas, maka penulis mencoba mengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya dalam penulisan skripsi dengan judul “AKIBAT HUKUM BAGI PENERIMA WARALABA DALAM PERJANJIAN WARALABA TERKAIT HAK MEREK DARI PEMBERI WARALABA.”
Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apa hubungan hukum antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dalam perjanjian waralaba? (2) Apa akibat hukum bila penerima waralaba melakukan pelanggaran atas hak merek dari pemberi waralaba? (3) Apa upaya yang bisa ditempuh oleh pemberi waralaba atas pelanggaran hak merek yang telah dilakukan penerima waralaba? Tujuan umum penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata. Selanjutnya, tujuan khusus yang hendak dicapai dari penulisan skripsi ini antara lain (1) Untuk mengetahui dan memahami hubungan hukum antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dalam perjanjian waralaba, (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bila penerima waralaba melakukan pelanggaran atas hak merek dari pemberi waralaba, (3) Untuk mengetahui dan
xii
memahami upaya yang bisa ditempuh oleh pemberi waralaba atas pelanggaran hak
merek yang telah dilakukan penerima waralaba. Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan
yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan perundang-undang serta pendekatan konseptual,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
non hukum. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul
dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan dari skripsi adalah Setiap perjanjian waralaba yang telah dibuat
oleh kedua belah pihak akan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh kedua belah pihak, apabila tidak dilaksanakan maka dapat
dikatakan melakukan wanprestasi. Dalam hal pelanggaran atas hak merek yang
dilakukan oleh pihak penerima waralaba. Akibat hukum yang ditimbulkan bila
terjadi wanprestasi dalam perjanjian waralaba yakni pemberi waralaba akan
melakukan pemutusan perjanjian waralaba secara sepihak dan menuntut ganti
kerugian.
Saran yang dapat diberikan ialah hendaknya para pihak dalam perjanjian
waralaba baik pihak Pemberi Waralaba maupun pihak Penerima Waralaba
menjalankan fungsi, peran serta hak dan kewajibannya masing-masing sesuai isi
klausul dalam perjanjian waralaba yang telah disepakati bersama sebagai dasar
hukum menjalankan bisnis waralaba tersebut. Hendaknya Penerima Waralaba mentaati
segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dalam perjanjian waralaba.
Apabila tidak ditaati, maka Pemberi Waralaba berhak untuk menyatakan Penerima
Waralaba wanprestasi. Hendaknya semua permasalahan yang terjadi dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat terlebih dahulu. Namun jika cara
musyawarah tidak berhasil, maka Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba dapat
membawa permasalahan tersebut ke pengadilan ataupun badan penyelesaian
sengketa diluar pengadilan lainnya yang telah ditunjuk dan disepakati oleh para
pihak dalam perjanjian waralaba. | en_US |