dc.description.abstract | Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa saling berhubungan antara satu
dan lainnya. Hubungan tersebut salah satunya adalah hubungan hukum yang akan
menimbulkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang melakukannya. Jual beli
merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian jual beli tersebut. Untuk
menghindari kemungkinan terjadinya persengketaan di kemudian hari, maka akta
Notaris/PPAT sangat diperlukan dalam lalu lintas hukum karena merupakan alat
bukti yang otentik. Namun, masih dimungkinkan akta tersebut dapat dibatalkan atau
batal demi hukum, jika akta tersebut mengandung cacat secara yuridis maupun
materi. Hal ini menunjukkan bahwa akta merupakan alat bukti yang sempurna, tetapi
masih dapat dibantah kebenarannya selama bisa dibuktikan sebaliknya.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis membahas permasalahan
sebagai berikut: apakah prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam melakukan
transaksi jual beli tanah, apa akibat hukum terhadap suatu akta jual beli hak atas tanah
yang melanggar azas itikad baik dan apakah pertimbangan hukum majelis hakim
dalam membatalkan akta jual beli nomor: 51/VI/K/1987.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk membahas permasalahan tentang
prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam melakukan transaksi jual beli tanah,
akibat hukum terhadap suatu akta jual beli hak atas tanah yang melanggar azas itikad
baik, pertimbangan hukum majelis hakim dalam membatalkan akta jual beli nomor
51/VI/K/1987. | en_US |