Show simple item record

dc.contributor.advisorPrasetiyangtiyas, Susanti
dc.contributor.authorFirdausi, M.Almas
dc.date.accessioned2016-01-25T01:58:16Z
dc.date.available2016-01-25T01:58:16Z
dc.date.issued2016-01-25
dc.identifier.nim110803102048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72067
dc.description.abstractDewasa ini perekonomian di Indonesia telah mengalami perubahan struktural yang sangat berarti. Hal ini dimulai dengan terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia, sehingga membuat perekonomian Indonesia menjadi terpuruk. Akibatnya Indonesia harus menata kembali perekonomiannya dan meningkatkan pembangunan di segala bidang demi kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah pada tahun 2001 memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menggali potensi-potensi yang ada di daerah untuk dimanfaatkan sebagai sumber pembangunan daerah dengan mencari, mengolah, dan meningkatkan daya guna potensi-potensi tersebut agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Daerah memberikan tanggung jawab kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk semaksimal mungkin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai Pelayanan Pemerintahan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dimana dalam pelaksanaannya memerlukan dana yang cukup besar untuk itu Pemerintah Daerah berupaya dalam meningkatkan sumber-sumber penerimaan daerah. Sumber-sumber penerimaan daerah diatur menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79. Salah satunya adalah pajak, khususnya pajak hiburan. Seiring perkembangan jaman yang semakin modern, di kota Jember khususnya banyak sekali di bangun tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke keluarga, tempat video game, fitnes, dll untuk menghilangkan kepenatan seseorang karena aktivitas sehari-hari, selain itu juga dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah. Tak bisa di pungkiri lagi jika pendapatan pajak merupakan pemasukan bagi negara baik pemerintah pusat maupun daerah yang bermanfaat untuk pembangunan dan sebagainya. Hanya saja kesadaran masyarakat terutama para Wajib Pajak yang harus dapat bekerja sama berperan aktif dalam pembangunan dengan membayar pajak demi pembangunan pusat hingga daerah. Hiburan adalah suatu yang sifatnya dapat menyenangkan dari pribadi yang menikmati atau mengkonsumsinya. Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas semua hiburan dengan memungut bayaran, yang diselenggarakan pada suatu daerah. Dari pengertian hiburan tersebut berarti pajak hiburan hanya dikenakan pada segala jenis bentuk penyelenggaraan hiburan yang dikenakan biaya untuk dapat menikmatinya. Karena ada hiburan lain yang tidak dikenakan pajak untuk bisa menikmati hiburan tersebut, misalnya pasar malam.. Seiring berkembangnya sistem tatanan pemerintahan antara pusat dan daerah, dimana adanya pemisahan kewenangan kebijakan antara pemerintah pusat dengan daerah, maka fokus pada sistem perpajakan daerah otonomi yang ditangani langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Tingkat II. Mengingat pentingnya sektor pajak dalam pembangunan kota Jember khususnya, maka harus dipelajari tentang sistem administrasi pajak khususnya pada sektor Pajak Hiburan yang merupakan sektor pajak yang di tangani langsung oleh Dinas Pendapatan daerah Kabupaten Jember Tingkat II, maka Praktek Kerja Nyata ini diberi judul : “ PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN JEMBER ”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectadministrasi pajak hiburanen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record