dc.description.abstract | Saham sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan sebagai
jaminan melalui lembaga gadai sebagaimana ditentukan pada Pasal 1153
KUHPerdata. Kontruksi hukum tentang gadai saham pada Pasal 53 ayat 2
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menentukan
juga bahwa saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan dalam
anggaran dasarnya. Kebijakan gadai saham tidak terlepas pada Pasal 61 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal yang memberikan ruang bagi
gadai saham.
Konsep penitipan kolektif Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar modal merupakan landasan dilaksanakan perdagangan efek tanpa
warkat. Warkat saham terlebih dahulu dikonversikan menjadi catatan elektronik
menggunakan C-BEST pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu P.T.
Kustodian Sentral Efek Indonesia yang memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Berdasarkan latar belakang diatas munculah permasalahan penulisan
skripsi ini. Kerangka permasalahan dalam penulisan skripsi ini antara lain apa
tugas Kustodian Sentral Efek Indonesia. Kemudian apa bentuk perlindungan
hukum Kustodian Sentral Efek Indonesia dan apa akibat hukum jika debitur
wanprestasi dalam gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat.
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan
memahami peran Kustodian sentral efek Indonesia dalam mekanisme gadai saham
pada sistem perdagangan tanpa warkat, Untuk mengetahui dan memahami
perlindungan hukum bagi PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam
pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat, Untuk
mengetahui dan memahami apa akibat hukum jika debitur wanprestasi dalam
gadai saham pada perdagangan efek tanpa warkat.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian yang digunakan dalam
penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, untuk pendekatan masalah
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum merupakan sarana dari suatu penulisan yang digunakan untuk memecahkan permasalahan
yang ada. Adapun sumber bahan hukum primer antara lain Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, dan
Peraturan-Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang terkait dengan
Permasalahan yang ada dalam skripsi ini. Selain itu penulis juga meggunakan
bahan hukum sekunder terdiri dari literatur-literatur ilmiah, buku-buku, serta surat
kabar yang dibahas ditambah dengan bahan non hukum yang terdiri dari data yang
diambil di internet, kamus, serta wawancara. Analisis bahan hukum yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penyusunan skripsi ini adalah
Kustodian Sentral Efek Indonesia berfungsi sebagai kustodian sentral. Bentuk
Perlindungan hukum terhadap PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam
pelaksanaan gadai saham pada sistem perdagangan efek tanpa warkat diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, jika terjadi
wanprestasi atau lalai, maka menurut Pasal 1154 KUHPer kreditur tidak secara
otomatis dapat memiliki sahamnya. Adapun saran yang diberikan penulis adalah
sebagai berikut: Sebagai salah satu fasilitator transaksi dipasar modal, produk dan
layanan Kustodian Sentral Efek Indonesia sangat penting bagi keamanan dan
kenyamanan para investor dalam melakukan transaksi dipasar modal. Untuk
meningkatkan peranan yang lebih baik dimasa mendatang Kustodian Sentral Efek
Indonesia lebih profesional menguasai, mampu membuat peraturan dan
mengefektifkan penegakan hukum yang bersifat global dan tidak hanya
beraktifitas ditingkat lokal. Pengaturan tentang gadai saham dalam perdagangan
efek tanpa warkat secara khusus belum diatur pengaturannya dalam ketentuan
perundang-undangan terkait pasar modal. | en_US |