Show simple item record

dc.contributor.advisorHalim, Abdul
dc.contributor.authorRahman, Gandi Mulya
dc.date.accessioned2016-01-25T01:52:08Z
dc.date.available2016-01-25T01:52:08Z
dc.date.issued2016-01-25
dc.identifier.nim110803102035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72062
dc.description.abstractBangsa Indonesia saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di berbagai bidang baik fisik maupun mental spiritual. Salah satu tujuan dari pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pembangunan di segala bidang salah satunya pembangunan di bidang ekonomi. Bidang ekonomi merupakan salah satu sektor yang mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional, yaitu melalui peningkatan peranan lembaga-lembaga ekonomi baik swasta maupun pemerintah. Dalam hal ini peran Dinas Pendapatan Daerah sebagai unsur organisasi administratif pemerintahan sangatlah penting yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang pendapatan daerah. Salah satu hal yang dapat dikatakan sebagai pendapatan daerah adalah melalui pembayaran pajak. Kebijakan pemungutan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Kabupaten, dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerahhal ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak sebagai penerimaan dalam negeri dapat dikatakan berfungsi budgetter, yang berarti pajak merupakan salah satu dari beberapa sumber penerimaan pemerintah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Salah satu prioritas pembayaran pajak adalah untuk pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional dan diarahkan untuk lebih mengembangkan dan menyelaraskan laju pertumbuhan pembangunan antar daerah, antar perkotaan dan antar pedesaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberlakukan penanganan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Air Tanah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dari yang semula sebagai pajak pusat dan pajak provinsi. Penyerahan/pelimpahan kewenangan ini dapat menjadi sebagai penunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jember sehingga untuk pencapaian tujuannya diperlukan langkah-langkah strategis dalam menggali pendapatan asli daerah dari bidang pajak tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectadministrasi penagihanen_US
dc.subjectpajak bumi dan bangunan (PBB)en_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record