Show simple item record

dc.contributor.advisorIRIYANTO, ECHWAN
dc.contributor.advisorSAMSUDI
dc.contributor.authorWARDANI, DYAH PUTRI KUSUMA
dc.date.accessioned2016-01-22T01:45:10Z
dc.date.available2016-01-22T01:45:10Z
dc.date.issued2016-01-22
dc.identifier.nim050710101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71919
dc.description.abstractPada dasarnya pemerkosaan merupakan bentuk perbutan asusila yang telah lama ada dan semua mengetahui terdapat pada masyarakat manapun. Beberapa kasus pemerkosaan yang ada telah menjadi salah satu jenis kejahatan bidang sesksual yang membutuhkan perhatian yang serius, mengingat kasus ini dapat mengakibatkan persoalan komplikatif (serius dan beragam) dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, terutama kehidupan kaum perempuan dan masa depan keluarga. Namun demikian, dalam penanganannya serta pembuktiannya kasus pemerkosaan ini tidak terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan malu atau takutnya korban untuk melaporkan pelaku tindak kejahatan ini. Padahal proses pembuktian dalam persidangan sangatlah penting untuk menghindari terjadinya penjatuhan putusan bebas dari majelis hakim terhadap terdakwa karena kurangnya alat bukti yang terungkap dipersidangan. Rumusan masalah meliputi 2(dua) hal, pertama apakah proses pembuktian dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kedua Apakah dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr dikaitkan dengan KUHAP. Tujuan dari penulisan skripsi ini ada 2(dua) yang pertama yaitu untuk mengetahui proses pembuktian dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/PN.Jr disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan; yang kedua yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/PN.Jr. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini meliputi: tipe penelitian adalah Yuridis Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (statute approach) dan studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari: bahan hukum primer yang berupa berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari hasil karya tulis ilmiah para sarjana dan ahli yang berupa literatur, majalah, jurnal. Dan analisa bahan hukum dalam skripsi ini dengan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat ditulis dari penulisan skripsi ini ialah pertama Pembuktian dalam persidangan Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Hakim berkeyakinan hanya ada 1 alat bukti dalam sidang yaitu keterangan saksi korban, sedang keterangan saksi lainnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi sesuai dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Kedua, Dasar pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr, adalah Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Majelis Hakim menyimpulkan hanya terdapat 1 (satu) alat bukti saja yaitu kesaksian korban. Keberadaan 1 (satu) saksi tersebut dianggap belum mencukupi untuk membuktikan bahwa tedakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan (unus testis nulus testis) seperti yang diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Adapun saran yang penulis sumbangkan sebagai berikut: pertama perlu kiranya dilakukan revisi atas ketentuan Pasal 185 KUHAP tentang keterangan saksi khususnya ayat (3) yang bisa menjadi celah bagi penegakan hukum. Aturan tersebut seharusnya dijelaskan dengan tegas dalam KUHAP sehingga tidak menyebabkan multi tafsir. Kedua, Seharusnya jaksa lebih memperhatikan undangundang yang akan digunakan dalam menyusun surat dakwaan, jangan hanya menggunakan KUHAP saja, apabila ada aturan/undang-undang yang lebih khusus mengatur tindak pidana tersebut maka jaksa seharusnya menggunakan undangundang khusus tersebut.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PERKOSAANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (PUTUSAN PN JEMBER NO.382/Pid.B/2006/PN.Jr)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record