dc.description.abstract | Pada dasarnya pemerkosaan merupakan bentuk perbutan asusila yang telah
lama ada dan semua mengetahui terdapat pada masyarakat manapun. Beberapa
kasus pemerkosaan yang ada telah menjadi salah satu jenis kejahatan bidang
sesksual yang membutuhkan perhatian yang serius, mengingat kasus ini dapat
mengakibatkan persoalan komplikatif (serius dan beragam) dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara, terutama kehidupan kaum perempuan dan masa depan
keluarga. Namun demikian, dalam penanganannya serta pembuktiannya kasus
pemerkosaan ini tidak terlaksana dengan baik. Hal ini dikarenakan malu atau
takutnya korban untuk melaporkan pelaku tindak kejahatan ini. Padahal proses
pembuktian dalam persidangan sangatlah penting untuk menghindari terjadinya
penjatuhan putusan bebas dari majelis hakim terhadap terdakwa karena kurangnya
alat bukti yang terungkap dipersidangan.
Rumusan masalah meliputi 2(dua) hal, pertama apakah proses pembuktian
dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr telah sesuai dengan
fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kedua Apakah dasar pertimbangan
Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam Putusan PN Jember
Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr dikaitkan dengan KUHAP.
Tujuan dari penulisan skripsi ini ada 2(dua) yang pertama yaitu untuk
mengetahui proses pembuktian dalam Putusan PN Jember Nomor
382/Pid.B/2006/PN.Jr disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan; yang kedua yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim
dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa dalam Putusan PN Jember
Nomor 382/Pid.B/2006/PN.Jr.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini meliputi: tipe
penelitian adalah Yuridis Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan Undang-undang (statute approach) dan studi kasus (case study).
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari: bahan hukum primer yang berupa
berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, catatan-catatan resmi atau
risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan
hakim. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari hasil karya tulis ilmiah para
sarjana dan ahli yang berupa literatur, majalah, jurnal. Dan analisa bahan hukum
dalam skripsi ini dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang dapat ditulis dari penulisan skripsi ini ialah pertama
Pembuktian dalam persidangan Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr
telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Hakim
berkeyakinan hanya ada 1 alat bukti dalam sidang yaitu keterangan saksi korban,
sedang keterangan saksi lainnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi sesuai
dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Kedua, Dasar pertimbangan hakim memutus
bebas terdakwa dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr, adalah
Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Majelis Hakim menyimpulkan hanya terdapat 1 (satu)
alat bukti saja yaitu kesaksian korban. Keberadaan 1 (satu) saksi tersebut
dianggap belum mencukupi untuk membuktikan bahwa tedakwa bersalah
terhadap perbuatan yang didakwakan (unus testis nulus testis) seperti yang diatur
dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala
tuntutan.
Adapun saran yang penulis sumbangkan sebagai berikut: pertama perlu
kiranya dilakukan revisi atas ketentuan Pasal 185 KUHAP tentang keterangan
saksi khususnya ayat (3) yang bisa menjadi celah bagi penegakan hukum. Aturan
tersebut seharusnya dijelaskan dengan tegas dalam KUHAP sehingga tidak
menyebabkan multi tafsir. Kedua, Seharusnya jaksa lebih memperhatikan undangundang
yang akan digunakan dalam menyusun surat dakwaan, jangan hanya
menggunakan KUHAP saja, apabila ada aturan/undang-undang yang lebih khusus
mengatur tindak pidana tersebut maka jaksa seharusnya menggunakan undangundang
khusus tersebut. | en_US |