Show simple item record

dc.contributor.advisorSudarmi, Siti
dc.contributor.advisorNurhayati, Dwi Endah
dc.contributor.authorNantriyanti, Dewi
dc.date.accessioned2016-01-22T01:19:42Z
dc.date.available2016-01-22T01:19:42Z
dc.date.issued2016-01-22
dc.identifier.nim040710101072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71897
dc.description.abstractDi dalam hukum pidana bagian yang tidak terpisahkan adalah mengenai masalah pemidanaan, dikarenakan sifat pidana itu sendiri adalah penderitaan yang dijatuhkan bagi mereka yang dianggap bersalah melakukan tindak pidana. Sanksi dari pidana penjara tidak hanya memberikan rasa derita akan tetapi juga dapat merugikan kepada orangorang yang ditinggalakan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 31/Pid.B/1999/PN.BANGLI, khususnya terhadap pelaku anak maka penjatuhan pidananya diatur secara khusus yaitu Undang-Undang Pengadilan Anak Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang pidananya terdapat pada Pasal 22 sampai 32 Undang-Undang Pengadilan Anak. Sehingga untuk anak nakal yang melakukan suatu tindak pidana, hakim dapat memilih dari pasal-pasal tersebut. Namun untuk tetap memberikan hukuman yang bersifat membimbing maka kepada pelaku anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhi pidana bersyarat sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap anak sebgai pelaku tindak pidana pencurian (Putusan Nomor 31/Pid.B/1999/PN.BLI) serta untuk mengetahui alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang- Undang ( Statue Approach) yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak serta Pendekatan masalah yaitu pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder serta analisis bahan hukum. Kesimpulan yang dapat diambil adalah dasar pertimbangan Pengadilan negeri Bangli (Putusan Nomor 31/Pid.B/1999/PN.BANGLI) dalam menyatakan kesalahan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP adalah telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu keterangan saksi, barang bukti, keterrangan terdakwa. Sedangakan dalam penerapan berat ringan pemidanaannya yang berupa 3 bulan penjara adalah didasarkan pada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan serta laopran xiii hasil penelitian Pembimbing Kemasyarakatan. Serta alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dapat dijatuhkan oleh majelis hakim dalam Putusan Nomor 31/Pid.B/1999/PN.BANGLI adalah pidana bersyarat hal tersebut didasarkan pada keterangan Pasal 29 Undang-Undang Pengadilan Anak yang pada prinsipnya menyatakan dalam hal hakim dalam menjatuhkan pidana penjara jurang dari 2 tahun maka dapat menjatuhkan pidana b ersyarat sebagai alternatif pelaksanaannya. Saran dari skripsi ini , Walaupun penjatuhan pidana penjara 3 bulan dalam Putusan Nomor 31/Pid.B/1999/PN.BANGLI sudah sesuai dengan ketentuan KUHP (Pasal 362) namun mengingat stigma negatif dari p;idana penjara maka seyogyanya dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium, jenis pidana penjara tidak dijatuhkan terhadap pelaku anak pada setiap tingkat pemeriksaan Pengadilan Anak (penyidikan, penuntutan, sidang anak). Dan dalam penegakan hukuman seyogyanya mengefektifkan jenis pidana bersyarat sebagai alternatif pidana penjara (terlebih pidana penjara yang singkat) hal tersebut bertujuan untuk pembimbingan serta perlindungan diri dari masa depan si anak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENCURIANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (PUTUSAN NO.31/PID.B/1999/PN.BANGLI)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record