dc.description.abstract | Hukum pertambangan mempunyai kaitan dengan hukum lingkungan karena setiap usaha pertambangan umum maupun pertambangan minyak dan gas bumi diwajibkan untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Untuk menjamin pelestarian lingkungan hidup, setiap perusahaan yang bergerak dalam berbagai bidang kegiatan, khususnya dibidang pertambangan diwajibkan untuk memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Permasalahan yang timbul dari permasalahan ini adalah (1) Bagaimanakah Regulasi Kewajiban AMDAL Disektor Pertambangan; (2) Apakah Regulasi AMDAL dalam Bidang Pertambangan dapat Mewujudkan Kelestarian Terhadap Lingkungan; (3) Bagaimanakah Konsepsi Regulasi Kewajiban AMDAL Disektor Pertambangan Untuk Menciptakan Kelestarian Lingkungan Hidup.
Tujuan diadakannya penelitian ini secara khusus adalah untuk mengetahui dan memahami regulasi kewajiban AMDAL disektor pertambangan, mengetahui dan memahami regulasi AMDAL dalam bidang pertambangan dapat mewujudkan suatu iklim yang baik terhadap lingkungan dan Memberikan kontribusi , pemikiran regulasi kewajiban AMDAL di sektor pertambangan untuk menciptakan kelestarian lingkungan hudup guna meningkatkan ekonomi kerakyatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.
Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum seperti undang-undang, peraturan-peraturan yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Aturan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Kegiatan Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan peraturan lain yang saling berkaitan serta literatur-literatur yang berkaitan dengan hukum pertambangan serta hukum lingkungan dengan menitikberatkan pada AMDAL.
Metode pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan konsep (conseptual approarch) adalah suatu pendekatan yang berasal dari pandangan-pandangan dan doktin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum sehingga dengan mempelajarinya penulis dapat menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Adapun undang-
xiii
undang yang dijadikan bahan telaah adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Metode analisis bahan hukum yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah metode deduktif, yaitu berpedoman pada prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti, jadi bergerak dari prinsip-prinsip umum menuju prinsip-prinsip khusus.
Pembahasan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai regulasi yang membahas mengenai kewajiban dokumen AMDAL dalam bidang pertambangan, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menyatakan kegiatan yang besentuhan langsung dengan lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL sedangkan dalam Peraturan menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib memiliki AMDAL didalam salah satu pasal menyatakan eksplorasi pertambangan tidak diwajibkan memiliki dokumen AMDAL. Didalamnya juga dijelaskan mengenai Instrumen AMDAL, Instrumen lingkungan yang dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di wilayah pertambangan.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi, yakni, AMDAL adalah suatu kegiatan (studi) yang dilakukan untuk mengidentifikasi, memprediksi, menginterpretasi dan mengkomunikasikan pengaruh suatu rencana kegiatan (proyek) terhadap lingkungan. Adanya dualisme peraturan atau lebih jelasnya terdapat suatu disharmonisasi, tepatnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 dalam pasal 3 ayat (4) yang tidak mewajibkan memiliki dokumen AMDAL bagi kegiatan eksplorasi pertambangan sedangkan di dalam UU Minerba pasal 36 Ayat (1) menunjukkan adanya keterkaitan AMDAL dengan Pertambangan bahwa muatan AMDAL tergolong dalam rangka akan dikeluarkannya IUP Eksplorasi. Penetapan baku mutu atau standar kualitas sangat erat berkaitan dengan sistem perizinan, selain itu baku mutu lingkungan juga penting bagi pelaksanaan AMDAL yang merupakan konsep pengendalian lingkungan sejak dini.
Saran penulis, hendaknya pemerintah harus segera mengatasi mengenai carut marut regulasi tentang pertanggung jawabannya agar ada kejelasan dan tidak membingungkan para pelaku usah tentang ada atau tidak adanya kewajiban AMDAL, yang berdampak buruk pada rusaknya ekosistem yang ada di daerah tersebut. Hendaknya para stakeholders segera membenahi apabila memang terdapat carut-marutnya suatu regulasi, karena hal tersebut akan sangat berdampak langsung pada ekonomi kerakyatan. Hendaknya pemerintah lebih memperhatikan bilamana menyusun suatu peraturan, agar nantinya tidak dijadikan celah hukum bagi para pelaku usaha untuk berbuat kerusakan dan sebagainya. | en_US |